Jumat 20 May 2022 15:17 WIB

Jenderal Andika Bertemu Korban Kerangkeng Manusia di Langkat

Pimpinan LPSK membawa korban kerangkeng manusia bertemu Jenderal Andika.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Foto: Prayogi/Republika.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta para korban kasus kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin tidak takut bersuara atau menyampaikan kejadian sesungguhnya. Hal itu terkait dengan dugaan keterlibatan personel militer dalam penyiksaan manusia yang dimasukkan ke dalam kerangkeng.

"Tidak boleh takut ya, bicara apa adanya supaya kita bisa benar-benar menghukum mereka yang terlibat," katanya saat menerima kunjungan pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dipantau dari kanal Youtube-nya di Jakarta, Jumat (20/5/20220.

Dalam audiensi dengan pimpinan LPSK, Andika menanyakan langsung keberanian korban kerangken yang ikut hadir untuk buka suara di pengadilan. Para korban yang dihadirkan langsung menyatakan tidak takut dan siap memberikan keterangan atau kesaksian secara lengkap. Namun, satu orang pemuda di antaranya mengaku takut ketika ditanya oleh Andika.

Ketika ditanya eks kepala staf Angkatan Darat (KSAD) itu, korban mengangguk dan mengaku masih trauma atas peristiwa yang dialaminya.Hingga saat ini, Andika menegaskan, telah memeriksa sembilan prajurit yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia tersebut.

Menurut dia, jumlah itu bisa saja bertambah jika ada keterlibatan oknum TNI lainnya. "Kami tidak menutup atau membatasi sembilan saja. Kami berusaha terus menggali," ujar Andika.

Dalam penjelasannya, Andika meminta semua pihak terutama para korban untuk menyampaikan apabila adanya intimidasi. "Kalau dari TNI yang mengintimidasi kami pasti menindaklanjuti itu," ujarnya.

Andika juga meminta pimpinan LPSK untuk memberikan daftar dan alamat rumah para korban. Tujuannya, TNI bisa mengontrol atau patroli secara khusus. "Kami memberikan keamanan bagi korban dari berbagai macam intimidasi selama proses hukum berlangsung," ucap Andika.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement