REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Polda Sulawesi Utara (Sulut) bersama Polres Minahasa Utara dan Polres Kepulauan Sangihe mengungkap kasus penyelundupan sejumlah senjata api (senpi) dan amunisi ilegal. Aparat kepolisian pun menangkap dua tersangka yang terlibat kasus itu.
"Pelaku diduga memiliki dan menyimpan senjata api sertaamunisi senjata api tanpa izin atau ilegal," kata Kepala Polda Sulut Irjen Mulyatno didampingi Kabid Humas Kombes Jules Abraham Abast dan Dirreskrimum Kombes Gani Siahaan dalam keterangan pers di Kota Manado, Provinsi Sulut, Jumat (20/5/2022).
Mulyatno mengatakan, pengungkapan kasus itu terjadi pada Ahad (15/5/2022) sekitar pukul 06.00 WITA. Hal itu berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dugaan penyelundupan senpi dan amunisi tanpa izin. Kemudian, Polres Minahasa Utara mengamankan seorang lelaki berinisial OM,18 tahun, di Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara.
"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap OM, didapati barang bukti berupa satu pucuk senjata api semiotomatis jenis UZI dan 15 butir amunisi kaliber 9 mm," kata Mulyatno.
Dia menjelaskan, penyidik selanjutnya dilakukan pengembangan kasus. Setelah berkoordinasi dengan Polres Kepulauan Sangihe pada Senin (16/5/2022) sekitar pukul 11.30 WITA, personel Polres Minahasa Utara melakukan penangkapan terhadap lelaki berinisial FM (22 tahun) di Kecamatan Tahuna, Kabupaten Sangihe.
Berikutnya, personel menuju Kecamatan Tamako, Kabupaten Sangihe. Sekitar pukul 12.30 WITA, dengan disaksikan oleh seorang kepala lindongan setempat, penyidik melakukan penggeledahan di rumah FM. Pada saat itu, ditemukan 25 butir amunisi kaliber sembilan milimeter.
Sekitar pukul 13.30 WITA, personel Polres Minahasa Utara didampingi personel Polres Sangihe menuju area perkebunan di wilayah Tamako, yang diduga sebagai lokasi penyimpanan senpi. Setelah dilakukan penggalian tanah, ditemukan barang bukti lima pucuk senpi semiotomatis jenis UZI.
Kemudian pada Rabu (18/5/2022), sekitar pukul 12.30 WITA, tim gabungan Polda Sulut, Polres Minahasa Utara, dan Polres Sangihe menemukan lagi dua pucuk senpi semiotomatis jenis UZI yang tersimpan di dalam kotak speaker aktif di rumah salah seorang warga di Kecamatan Tamako. Sehingga total barang bukti yang diamankan sebanyak delapan pucuk senpi semiotomatis jenis UZI.
"40 butir amunisi senjata api kaliber sembilan mm, dua buku rekening Bank BRI, dan dua handphone," kata Mulyatno. Dia menerangkan, kedua tersangka masing-masing OM dan FM diancam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senpi, Amunisi atau Suatu Bahan Peledak tanpa Izin yang Sah. "Ancamannya hukuman mati atau hukuman20 tahun penjara."
Menurut pengakuan sementara, kata Mulyatno, senpi itu diduga dari Filipina. Meski begitu, pihaknya masih terus mendalami kasus itu. "Senjata api ini masih disimpan dan belum diberikan ke mana," katanya.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, Polda Sulut bersama instansi terkait terus melakukan kerja sama dalam pengamanan wilayah perbatasan. "Kita tetap berkomitmendengan instansi terkait seperti TNI, Bakamla, dengan berbagi unsur dalam memperketat pengamanan di wilayah perbatasan," katanya.