Jumat 20 May 2022 18:52 WIB

RI-AS Sepakati Kerja Sama Dukungan Terhadap FOLU Net Sink 2030

Pentingnya kerjasama Indonesia dan AS dalam penurunan emisi gas rumah kaca

 Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian LHK menjalin kerja sama dengan Pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui Badan Pembangunan Internasional Amerika Serikat (USAID), untuk mendukung FOLU Net Sink 2030 Indonesia.
Foto: istimewa
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian LHK menjalin kerja sama dengan Pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui Badan Pembangunan Internasional Amerika Serikat (USAID), untuk mendukung FOLU Net Sink 2030 Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian LHK menjalin kerja sama dengan Pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui Badan Pembangunan Internasional Amerika Serikat (USAID), untuk mendukung FOLU Net Sink 2030 Indonesia. Kerja sama dituangkan melalui Memorandum Saling Pengertian (MoU) yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono mewakili KLHK, dan Mission Director USAID Indonesia, Jeffrey P. Cohen, di Jakarta pada Jumat (20/5/2022).

Turut hadir menyaksikan penandatanganan MoU ini, Menteri LHK Siti Nurbaya, Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia Kim Y. Sung, dan pejabat KLHK dan pejabat dari Kedubes AS. Menteri LHK Siti Nurbaya dalam sambutannya menyampaikan bahwa penandatanganan MoU tersebut menandai tonggak penting fase baru kerja sama antara KLHK dengan USAID, khususnya dalam mendukung visi jangka panjang Indonesia untuk mengimplementasikan Rencana Operasional FOLU Net Sink 2030, yang juga sejalan dengan Strategi Iklim USAID 2022-2030.  "Pencapaian Indonesia FOLU Net Sink 2030 menuntut untuk memobilisasi, mengoordinasikan, dan mengatur semua sumber daya termasuk publik, swasta, dan komunitas internasional," ujarnya.

Baca Juga

Oleh karena itu, Menteri Siti mengimbau agar kerja sama tersebut perlu dilakukan dengan tata cara yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada awal kerja sama ini, KLHK dan USAID perlu mengembangkan pengaturan detil lebih lanjut yang berasal dari MoU untuk implementasi kerja sama.

"Saya juga mendorong untuk secara teknis didetilkan secepatnya rencana kegiatan untuk implementasi segera yang dapat dilaksanakan di lapangan secara tepat," lanjut Menteri Siti.

Duta Besar AS untuk Indonesia, Kim Y. Sung, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat dalam penurunan emisi gas rumah kaca, terutama dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan.  Dubes Kim juga menyampaikan selamat atas upaya besar KLHK untuk mengurangi deforestasi di Indonesia. 

“Kami menyampaikan apresiasi atas laju deforestasi telah mencapai titik terendah dalam 20 tahun. Amerika Serikat sangat ingin mendukung Pemerintah Indonesia untuk membantu menjamin keberlanjutan jangka panjang dari pencapaian-pencapaian hingga saat ini. Kami juga menyampaikan apresiasi atas kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan upaya Pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan yang lebih besar terhadap hutan dan sumber daya hutan, dan untuk mengurangi deforestasi,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Siti menyampaikan terima kasih atas rekognisi Dubes Kim, atas kerja-kerja Pemerintah RI,  kerja kolaboratif semua pihak  di tanah  air  dalam upaya  membangun secara berkelanjutan,  pengendalian kerusakan hutan, pemulihan hutan, dan penertiban perizinan serta pengendalian perubahan iklim dibawah kepemimpinan Bapak Presiden Jokowi.

Sementara itu, Sekjen KLHK Bambang Hendroyono menyampaikan tujuan dari kerja sama ini adalah untuk mendukung visi jangka panjang Pemerintah Indonesia dalam mengimplementasikan Rencana Operasional Indonesia Rendah Karbon 2030 untuk Kehutanan dan Penggunaan Lahan Lainnya (FOLU Net Sink 2030), yang sejalan dengan Strategi Iklim USAID 2022-2030.

"Kerja sama KLHK dan USAID mengenai dukungan terhadap FOLU Net Sink 2030 Indonesia difokuskan pada ruang lingkup dukungan di bidang-bidang prioritas dari Rencana Operasional FOLU Net Sink 2030 Indonesia. Bidang-bidang tersebut meliputi dukungan terhadap upaya pengurangan deforestasi dan degradasi hutan yang terus berlangsung; pengelolaan hutan lestari (hutan alam dan hutan tanaman); rehabilitasi hutan dan lahan; restorasi lahan gambut dan mangrove; konservasi dan keanekaragaman hayati, termasuk perlindungan spesies kunci," katanya saat sesi konferensi pers.

Lebih lanjut Bambang menjelaskan implementasi kerja sama meliputi kegiatan diantaranya pertukaran informasi dan pengetahuan; pengembangan dan pelaksanaan proyek bersama; dan pelibatan dan kolaborasi pemangku kepentingan dalam kegiatan dan penelitian. Untuk detail pelaksanaan kerja sama akan disusun dalam suatu Grant Implementation Agreement baru antara KLHK dan USAID.

Mission Director USAID Indonesia, Jeffrey P. Cohen, menyampaikan Nota Kesepahaman yang ditandatangani hari ini menjelaskan kerja sama AS-Indonesia untuk menurunkan gas rumah kaca pada tahun 2030. Kemitraan ini mendukung visi jangka panjang Pemerintah Indonesia untuk pembangunan rendah emisi dan tangguh iklim.

“Melalui MOU ini, kami senang dapat memperdalam kemitraan dengan Pemerintah Indonesia untuk mengatasi tantangan perubahan iklim, dengan mendukung kepemimpinan KLHK dalam penggunaan lahan yang berkelanjutan dan melindungi hutan di seluruh negeri yang sangat penting bagi Indonesia untuk masa depan hijau. Kami berkomitmen untuk terus bekerja sama ke depan dan lebih memperkuat kemitraan konstruktif yang sepenuhnya selaras dengan prioritas Indonesia,” katanya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement