In Picture: KPK Tahan Mantan Dirjen Holtikultura Kementrian Pertanian
Hasanuddin Ibrahim ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pupuk hayati..
Rep: Thoudy Badai/ Red: Yogi Ardhi
Tersangka mantan Dirjen Holtikultura pada Kementerian Pertanian tahun 2012 Hasanuddin Ibrahim mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/5/2022). KPK resmi menahan tersangka Hasanuddin Ibrahim atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pupuk hayati untuk pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) pada Kementerian Pertanian tahun anggaran 2013 dengan total jumlah kerugian keuangan negara sekitar Rp 12,9 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 18,6 miliar. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Tersangka mantan Dirjen Holtikultura pada Kementerian Pertanian tahun 2012 Hasanuddin Ibrahim (kiri) berjalan untuk dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/5/2022). KPK resmi menahan tersangka Hasanuddin Ibrahim atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pupuk hayati untuk pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) pada Kementerian Pertanian tahun anggaran 2013 dengan total jumlah kerugian keuangan negara sekitar Rp 12,9 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 18,6 miliar. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Tersangka mantan Dirjen Holtikultura pada Kementerian Pertanian tahun 2012 Hasanuddin Ibrahim berjalan untuk dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/5/2022). KPK resmi menahan tersangka Hasanuddin Ibrahim atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pupuk hayati untuk pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) pada Kementerian Pertanian tahun anggaran 2013 dengan total jumlah kerugian keuangan negara sekitar Rp 12,9 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 18,6 miliar. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Tersangka mantan Dirjen Holtikultura pada Kementerian Pertanian tahun 2012 Hasanuddin Ibrahim mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/5/2022). KPK resmi menahan tersangka Hasanuddin Ibrahim atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pupuk hayati untuk pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) pada Kementerian Pertanian tahun anggaran 2013 dengan total jumlah kerugian keuangan negara sekitar Rp 12,9 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 18,6 miliar. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Tersangka mantan Dirjen Holtikultura pada Kementerian Pertanian tahun 2012 Hasanuddin Ibrahim berjalan meninggalkan gedung KPK untuk dilakukan penahanan usai konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/5/2022). KPK resmi menahan tersangka Hasanuddin Ibrahim atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pupuk hayati untuk pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) pada Kementerian Pertanian tahun anggaran 2013 dengan total jumlah kerugian keuangan negara sekitar Rp 12,9 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 18,6 miliar. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK menahan mantan Dirjen Holtikultura pada Kementerian Pertanian tahun 2012 Hasanuddin Ibrahim di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/5/2022).
KPK resmi menahan tersangka Hasanuddin Ibrahim atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pupuk hayati untuk pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) pada Kementerian Pertanian tahun anggaran 2013 dengan total jumlah kerugian keuangan negara sekitar Rp 12,9 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 18,6 miliar.
sumber : Republika
Advertisement