Jumat 20 May 2022 21:15 WIB

Polisi Tetapkan Dua Napi Sebagai Tersangka Kasus Penyelundupan Sabu

Sabu diselundupkan tersangka melalui charger HP.

Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)
Foto: Antara
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kepolisian Daerah (Polda) Banten menetapkan dua narapidana sebagai tersangka kasus penyelundupan narkoba jenis sabu melalui charger handphone (HP) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cilegon. Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga melalui keterangan tertulis diterima di Tangerang, Jumat (20/5/2022), mengatakan bahwa kedua narapidana yang ditetapkan jadi tersangka tersebut berinisial DL (39) dan KT (39).

Ia menjelaskan pada 17 Maret 2022, sekitar pukul 10.00 WIB, pihaknya menerima penyerahan tiga orang, yaitu DL (39), IW (35), dan SD (50) dari Kalapas Cilegon yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba."Pascapenyerahan tiga orang tersebut, Penyidik Ditresnarkoba Polda Banten melakukan pemeriksaan secara intensif, termasuk pihak lain yang terkait dengan penemuan sabu di-charger HP," katanya.

Baca Juga

Kemudian, lanjut Shinto, untuk menguji fakta-fakta hukum yang telah dikumpulkan penyidik, maka pada Kamis (19/5) pihaknya melakukan gelar perkara dan hasilnya dapat menetapkan dua orang tersangka, yaitu DL dan KT.

"KT ditangkap Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada 2019 dengan barang bukti 900 gram sabu di Serang, Banten dan telah mendapat putusan pada 13 Februari 2020 dengan vonis 12 tahun penjara. Sedangkan DL ditangkap Polres Cilegon pada 2021 dengan barang bukti 0,3 gram sabu serta putusan pada Maret 2022 dengan vonis 18 bulan penjara," ujarnya.

Ia menambahkan kronologis modus penyelundupan narkoba ke Lapas Cilegon itu berawal IW yang merupakan honorer Kantor Kejaksaan Negeri Cilegon kedapatan membawa barang bukti sabu yang dimasukkan dalam charger HP berwarna putih yang kemudian dititipkan ke SD."IW tidak mengetahui bahwa charger HP tersebut berisi narkoba. SD kemudian dipanggil ke Lapas Cilegon, lalu diinterogasi, SD membenarkan telah menitip charger HP ke IW karena diminta oleh DL seorang narapidana kasus narkoba di Lapas Cilegon," tuturnya.

Ia mengatakan sabu dalam charger HP dipesan DL kepada KT pada Ahad (15/05) malam sebanyak 5 gram dengan harga Rp4,5 juta. Sementara KT pesan kepada AP (DPO) dan DP minta bantuan SD untuk menerima barang," tambahnya.

Ia mengungkapkan melihat dari modus upaya penyelundupan sabu dalam charger HP merupakan modus baru yang terungkap berkat ketelitian petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) Lapas Cilegon."Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 1 unit charger HP warna putih dan 1 paket narkoba berisi sabu seberat 3,16 gram," katanya.

Terhadap tersangka DL dan KT, polisi menerapkan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Memiliki, Menyimpan, Menjual, Membeli, dan Menerima Narkoba Golongan 1 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun."Ada pemberatan karena status DL dan KT adalah residivis pada perkara yang sama," kata Shinto.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement