Sabtu 21 May 2022 05:11 WIB

KPK Limpahkan Berkas Perkara Penyuap Bupati Tulungagung ke PN Tipikor

KPK limpahkan berkas perkara penyuapan Bupati Tulungagung.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Jubir KPK Ali Fikri (kanan)
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Jubir KPK Ali Fikri (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara penyuap Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo yakni Tigor Prakarsa ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Surabaya. Keduanya merupakan tersangka dugaan kasus suap proyek pekerjaan di Pemda Kabupaten Tulungagung.

"Tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Tigor Prakasa ke Pengadilan Tipikor (Tkpikor) pada PN Surabaya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (20/5).

Baca Juga

Ali menjelaskan, dengan pelimpahan ini maka status penahanan terdakwa sepenuhnya menjadi wewenangan Pengadilan Tipikor. Dia melanjutkan, tim jaksa kini sedang menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dari Kepaniteraan Tipikor.

"Hal itu sebagai dasar dimulainya awal proses persidangan dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," kata Ali lagi.

Ali menjelaskan, terdakwa Tigor Prakarsa digugat dengan dakwaan pasal, pertama, Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b undang-undang Tipikor. Atau pasal kedua yakni Pasal 13 undang-undang Tipikor.

Kasus yang menjerat Tigor merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan pada 2018 lalu. Saat itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Syahri Mulyo (SM), mantan Kadis PUPR Kabupaten Tulungagung Sutrisno (SUT), serta dua pihak swasta masing-masing Agung Prayitno (AP) dan Susilo Prabowo (SP).

Suap diberikan agar pemerintah kabupaten Tulungagung memenangkan PT Kediri Putra (KP) yang dipimpin Tigor sebagai salah satu kontraktor yang banyak mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR. KPK menduga ada pendekatan khusus yang dilakukan oleh Tigor kepada beberapa pihak di Pemkab Tulungagung.

Salah satu pihak yang mampu memenuhi keinginan Tigor adalah Syahri Mulyo. Tigor diduga memberikan sejumlah uang sebagai "fee" proyek kepada Syahri Mulyo sebagai bentuk komitmen atas dimenangkannya Tigor dalam beberapa proyek yang di daerah tersebut.

Fee memiliki nilai besaran yang bervariasi sesuai dengan nilai kontrak pekerjaan. KPK mengungkapkan pemberian fee proyek tersebut diduga disepakati baik sebelum maupun setelah proyek dikerjakan.

Beberapa proyek yang dikerjakan oleh Tigor tersebut ialah pada 2016 senilai Rp 64 miliar dengan fee yang diberikan sekitar Rp 8,6 miliar, pada 2017 senilai Rp 26 miliar dengan fee sekitar Rp 3,9 miliar, serta pada 2018 senilai Rp 24 miliar dengan fee sekitar Rp 2 miliar.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement