REPUBLIKA.CO.ID,PADANG-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang. Dua tersangka ini yang berinisial DV dan NZ ditahan di Rutan Kelas IIB Padang.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Padang, Therry Gutama, mengatakan, dua tersangka yang ditahan ini adalah mantan Wakil Ketua KONI Padang dan mantan Wakil Bendahara KONI Padang.
Sebenarnya ada 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana KONI Padang. Satu tersangka lainnya berinisial AS yang merupakan mantan Ketua KONI Padang belum bisa ditahan karena alasan kesehatan.
“Hari ini kita baru menyerahkan dua tersangka. Satu tersangka lainnya sedang sakit, berdasarkan surat keterangan dokter yang kita terima,” kata Therry, Rabu (18/5/2022).
Kasus dugaan korupsi KONI Padang sendiri menarik perhatian, karena adanya dugaan keterlibatan Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi di dalamnya. Kala itu, Mahyeldi menjabat sebagai Wali Kota Padang, sekaligus Ketua Umum Klub Sepakbola PSP Padang.
Dalam pemeriksaan, tersangka AS menyinggung nama Mahyeldi yang disebut memerintahkan pengeluaran anggaran untuk membantu PSP Padang.
Tersangka AS melalui kuasa hukumnya, Putri Deyesi Rizky, mencoba mengajukan Justice Collaborator (JC) dalam kasus ini.
"Kita berharap kejaksaan dengan adanya kita berikan bukti-bukti baru, bisa memberikan Justice Collaborator kepada klien saya,” kata Yesi, beberapa hari lalu.
Yesi meminta kejaksaan memeriksa Mahyeldi yang saat itu menjadi Wali Kota Padang, sekaligus Ketua Umum PSP Padang.
“Agar jelas siapa yang bertanggung jawab sesungguhnya. Apakah hanya satu atau dua tiga orang saja, atau ada orang-orang lain yang seharusnya bertanggung jawab. Saya minta diperiksa Ketua PSP saat itu, Mahyeldi Ansharullah yang pada saat itu juga Wali Padang dan saat ini adalah Gubernur Sumatera Barat,” kata Yesi.