Jumat 20 May 2022 22:31 WIB

Pemprov Bengkulu Sambut Baik Keputusan Presiden Bolehkan Ekspor CPO

Pencabutan larangan ekspor CPO dinilai dapat mengembalikan harga TBS sawit.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Petani mengumpulkan buah sawit hasil panen di perkebunan (ilustrasi). Pemprov Bengkulu menyambut baik keputusan Presiden Joko Widodo yang mencabut larangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) sawit.
Foto: ANTARA/Budi Candra Setya
Petani mengumpulkan buah sawit hasil panen di perkebunan (ilustrasi). Pemprov Bengkulu menyambut baik keputusan Presiden Joko Widodo yang mencabut larangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) sawit.

REPUBLIKA.CO.ID, KOTA BENGKULU -- Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyambut baik keputusan Presiden Joko Widodo yang mencabut larangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) sawit ke luar negeri.

Pencabutan larangan ekspor tersebut dinilai dapat mengembalikan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit berangsur-angsur membaik. "Alhamdulillah kita sambut baik keputusan Presiden RI dan saya berterima kasih kepada Bapak Presiden, sebab itu merupakan aspirasi masyarakat," kata Rohidin.

Baca Juga

Ia meminta agar seluruh perusahaan dapat membeli TBS dari petani sawit dengan harga terendah yaitu Rp 2.400 per kilogram. Sebab, Pemerintah Provinsi Bengkulu menetapkan harga beli Tandan Buah Sawit (TBS) sawit di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu dengan harga tertinggi yaitu Rp 3.200 per kilogram.

Namun, perusahaan CPO diberi toleransi dengan membeli sawit dari petani sekitar 5 persen dari harga yang ditetapkan atau Rp 2.600 per kilogram. Harga TBS sawit yang telah ditetapkan tersebut berlaku sejak 17 Mei sampai dengan ditetapkan kembali harga TBS sawit oleh tim penetapan harga TBS produksi perkebunan Provinsi Bengkulu.

Sedangkan untuk perusahaan yang tidak membeli TBS sawit dengan harga yang telah ditentukan akan diberi sanksi administratif bahkan pencabutan izin operasional.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement