REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode 2017-2022 Viryan Aziz meninggal dunia. Viryan dikabarkan meninggal dunia pada Sabtu (21/5/2022) pukul 01.40 WIB di Rumah Sakit Abdi Waluyo Jakarta.
"Berita duka. Innalillahi Wa Innailahi Raajiuun. Kullu Nafsin Dzaaiqatul Maut. Telah berpulang ke Rahmatullah Bapak VIRYAN AZIZ," ujar eks anggota KPU RI Arief Budiman dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/5/2022).
Arief memohon agar almarhum dimaafkan dan diikhlaskan semua kesalahan semasa hidupnya. Dia juga berdoa agar amal ibadah almarhum diterima di sisi Allah SWT.
"Dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan kelapangan hati oleh Allah SWT. Aamiin Ya Rabbal'alamin," kata Arief.
Menurut Arief, sebelum meninggal dunia, Viryan sempat dirawat di rumah sakit sejak 16 Mei karena sakit.
Viryan lahir di Jakarta 4 September 1975. Sebelum menjadi anggota KPU periode 2017-2022, Viryan pernah menjadi anggota KPU Kota Pontianak (2008-2013) dan anggota KPU Kalimantan Barat (2013-2017).
Viryan mengikuti seleksi calon anggota KPU RI kembali untuk periode 2022-2027. Namun dia tak lolos.