Sabtu 21 May 2022 07:45 WIB

Kabupaten Cirebon Raih Predikat WTP Ketujuh Kali

BPK Jabar telah melakukan audit terhadap laporan keuangan pemerintah daerah.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Kabupaten Cirebon Raih Predikat WTP Ketujuh Kali (ilustrasi).
Foto: Dok BPK
Kabupaten Cirebon Raih Predikat WTP Ketujuh Kali (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,CIREBON -- Untuk yang ketujuh kalinya, Kabupaten Cirebon berhasil meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI. Penyerahan WTP  dilakukan di kantor BPK Perwakilan Jawa Barat, Jumat (20/5/2022).

Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, mengatakan, BPK Jabar telah  melakukan audit terhadap laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2021 melalui pemeriksaan interim. Pemeriksaan itu berlangsung selama 25 hari.

Baca Juga

‘’Pemeriksaan terincinya dilaksanakan selama 33 hari kalender, mulai 22 Maret sampai 23 April 2022. Namun banyak kelemahan kami, sehingga masih ada  temuan-temuan yang harus ditindaklanjuti demi perbaikan kedepan,’’ kata Imron.

Bupati menyebutkan, dalam menindaklanjuti temuan-temuan tersebut, pihaknya telah menyusun rencana aksi (action plan). Dalam implementasinya, akan dipantau dan dimonitor agar tindak lanjut hasil audit dapat terselesaikan tepat waktu.

‘’Selama dalam proses audit, mulai dari entry meeting, exit meeting sampai dengan penyerahan hasil audit. Apabila terdapat tanggapan yang kurang dan menjadikan tidak berkenan, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya,’’ tandas Imron. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement