REPUBLIKA.CO.ID,CIREBON -- Untuk yang ketujuh kalinya, Kabupaten Cirebon berhasil meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI. Penyerahan WTP dilakukan di kantor BPK Perwakilan Jawa Barat, Jumat (20/5/2022).
Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, mengatakan, BPK Jabar telah melakukan audit terhadap laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2021 melalui pemeriksaan interim. Pemeriksaan itu berlangsung selama 25 hari.
‘’Pemeriksaan terincinya dilaksanakan selama 33 hari kalender, mulai 22 Maret sampai 23 April 2022. Namun banyak kelemahan kami, sehingga masih ada temuan-temuan yang harus ditindaklanjuti demi perbaikan kedepan,’’ kata Imron.
Bupati menyebutkan, dalam menindaklanjuti temuan-temuan tersebut, pihaknya telah menyusun rencana aksi (action plan). Dalam implementasinya, akan dipantau dan dimonitor agar tindak lanjut hasil audit dapat terselesaikan tepat waktu.
‘’Selama dalam proses audit, mulai dari entry meeting, exit meeting sampai dengan penyerahan hasil audit. Apabila terdapat tanggapan yang kurang dan menjadikan tidak berkenan, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya,’’ tandas Imron.