REPUBLIKA.CO.ID,BUKITTINGGI -- Kepolisian Resor Bukittinggi mengungkap peredaran 41,4 kilogram sabu-sabu. Sabu-sabu ini diamankan dari delapan orang yang telah dijadikan tersangka.
Delapan orang tersebut adalah AH (24), DF (20), RP (27), TS (37), AR (34), AB (29), MF (25), dan NF (39). "Pengungkapan ini sudah kita lakukan sejak 14 mei 2022 lalu," kata Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, Sabtu (21/5/2022).
Dia menyebut, para tersangka itu umumnya berdomisili di Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam. Di antara mereka ada yang berstatus pengedar dan pengguna serta ada sebagai bandar. Pengguna adalah AH dan DF. Sisanya pengedar.
Kasus ini, menurut Teddy merupakan jaringan global dan terindikasi barang-barangnya berasal dari luar negeri. Kapolda Sumbar menyebut, total harga dari sabu ini bernilai Rp 62,1 miliar.
Melihat banyaknya barang bukti ini, Teddy memperkirakan dapat menyasar 414 ribu jiwa atau pengguna. Kepolisian lanjut Teddy masih melakukan pengembangan terkait kasus ini.