Ahad 22 May 2022 07:48 WIB

Konbes NU 2022 Cetuskan 19 Peraturan Organisasi  

Konbes NU 2022 dihadiri para tokoh sepuh NU dan pimpinan internal PBNU

Sejumlah pimpinan PBNU dalam penutupan Konbes NU 2022 di Jakarta, Sabtu (22/5/2022) malam.  Konbes NU 2022 dihadiri para tokoh sepuh NU dan pimpinan internal PBNU
Foto: Dok Istimewa
Sejumlah pimpinan PBNU dalam penutupan Konbes NU 2022 di Jakarta, Sabtu (22/5/2022) malam. Konbes NU 2022 dihadiri para tokoh sepuh NU dan pimpinan internal PBNU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Konferensi Besar (Konbes) NU 2022 menghasilkan 19 peraturan perkumpulan. 

Ke-19 itu terbagi dalam tiga klaster yaitu keanggotaan dan kaderisasi, keorganisasian (12 peraturan perkumpulan), dan pedoman organisasi. 

Baca Juga

Peraturan itu di antaranya menyangkut rangkap jabatan di lingkungan NU, pedoman kerja sama dengan lembaga eksternal, pembentukan kepengurusan, sistem pembayaran, dan lainnya. 

Ke-19 peraturan perkumpulan yang dibahas dalam sidang komisi itu disahkan dalam rapat pleno kedua Konferensi Besar NU, Sabtu (21/5/2022) malam. 

Konferensi Besar NU 2022 berlangsung sejak Jumat hingga Ahad 20-22 Mei 2022 di Jakarta. Konbes diikuti pengurus Tanfidziah PBNU, ketua PWNU, ketua lembaga, dan ketua badan khusus otonom NU. 

Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, menyambut gembira atas 19 peraturan perkumpulan yang dihasilkan Konbes NU 2022 itu. 

"Saya mendelegasikan kepada orang orang yang memang tepat melaksanakan tugasnya. Bahan- bahan yang dihasilkan di Konbes ini sangat berkualitas," kata Gus Yahya, begitu akrab disapa, saat dalam sambutan penutupan pleno. 

Menurut Gus Yahya, jajaran pengurus dan panitia telah bekerja siang dan malam dalam menyiapkan materi yang dibahas dalam pleno. Semua materi itu, kata dia, merupakan materi "kelas 1".

"Diskusi pembahasan juga dinamis. Sehingga hasilnya juga sangat berkualitas. Kualitasnya belum pernah saya lihat pada konbes-konbes sebelumnya," ujar dia yang disambut tepuk tangan peserta. 

Gus Yahya berharap, semua peraturan perkumpulan yang telah dihasilkan itu bisa dijalankan oleh seluruh jajaran pengurus, dari pusat hingga cabang. Peraturan itu akan menjadi landasan bagi para pengurus untuk berkhidmat menjalankan roda organisasi. 

"Dengan peraturan perkumpulan itu saya meyakini, NU ke depan akan menjadi organisasi yang memiliki tata kelola yang modern," kata dia. 

Hal senada juga diungkapkan Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar. Saat menutup Kobes NU, dia menyebut materi-materi yang dihasilkan Konbes sangat berkualitas. Peserta juga sangat antusias mengikuti jalannya persidangan. 

“Kalau dulu jumlah peserta ada 100, yang ikut sidang paling hanya 25 orang, yang 75 di luar. Sekarang berbalik. Yang 75 di dalam, yang lain di luar,” kata. 

Gambaran itu menunjukkan bagaimana para peserta sangat antusias membahas semua materi yang menjadi bahasan dalam Konbes tahun ini. Dia berharap agar semua yang telah dihasilkan ini menjadi bukti bahwa semua orang NU ini merupakan makhluk unggulan.  

Para pimpinan subkomisi yang menyampaikan hasil pleno pada rapat yang dipimpin Ketua PBNU, KH Amin Said Husni antara lain H Nusron Wahid, H Imron Rosyadi, Syarif Munawi, Chairul Shaleh Rasyid, Gus Aizzuddin Abdurrahman, dan Nyai Alissa Wahid. 

Penghargaan vaksinasi 

Dalam penutupan, PBNU juga mengumumkan hasil vaksinasi yang diselenggarakan bersama Kementerian Agama dan Kepolisian RI. Dalam laporannya, Gus Yahya menyebut, pelaksanaan vaksinasi booster yang dilakukan menjelang mudik lebaran melampaui dari yang ditargetkan.  

Saat itu mereka menargetkan 1 juta dosis vaksin booster. “Itu kita tetapkan sambil was-was. Tapi ternyata hasilnya bisa mencapai 1.964.000 dosis,” kata Gus Yahya. 

Ada empat Pengurus Wilayah NU yang hasilnya melampaui target. Keempat wilayah itu yakni Jawa Timur yang mencapai 329 ribu (targetnya 250 ribu), Jawa Barat mencapai 324 ribu (targetnya 100 ribu), Jawa Tengah mencapai 135 ribu, dan Sumatra Utara yang mencapai 135 ribu (target 50 ribu). 

Atas capaian yang dilakukan keempat Pengurus Wilayah NU itu, PBNU memberikan hadiah masing-masing berupa uang tunai sebesar Rp 25 juta.      

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement