Ahad 22 May 2022 13:02 WIB

Arsul Sani: Perbuatan Cabul LGBT dan Kumpul Kebo akan Masuk Pidana di RKUHP

RKUHP masih dalam proses perbaikan dan mencakup LGBT

Rep: Amri Amrullah / Red: Nashih Nashrullah
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyampaikan RUU KUHP masih dalam proses perbaikan dan mencakup LGBT
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyampaikan RUU KUHP masih dalam proses perbaikan dan mencakup LGBT

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyebut perbuatan cabul Lesbian Gay Biseksual dan Transjender (LGBT) ada kemungkinan bisa dimasukkan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sedang dalam proses perbaikan.

Asrul menjelaskan dalam KUHP saat ini, perbuatan cabul masih belum ada aturan tegas. Dia mengungkapkan dalam pembahasan Rancangan KUHP atau RKUHP yang sedang berproses, akan diterang secara jelas perbuatan cabul, baik itu ke lawan jenis atau pun sesama jenis.

Baca Juga

Dia juga mengatakan pada akhir periode lalu RKUHP telah sampai pada tahap persetujuan tingkat pertama antara DPR yang diwakili Komisi III dengan pemerintah melalui Menkumham RI yang saat itu dijabat Yasonna Laoly. 

"Dalam KUHP saat ini, perbuatan cabul yang dilakukan oleh, terhadap, atau melibatkan sesama jenis tidak jelas pengaturannya. Jadi, politik hukum yang hendak diletakkan pembentuk UU ke depan, memperjelas perbuatan cabul oleh dan terhadap siapapun atau melibatkan siapa pun (berbeda jenis atau sesama jenis kelamin) merupakan perbuatan pidana," papar Arsul dalam keterangan Ahad (22/5/2022).

Politisi fraksi PPP ini juga menegaskan bahwa yang dipidana adalah perbuatan cabulnya. Baik perbuatan cabul itu dilakukan oleh, terhadap, atau melibatkan orang yang berlainan jenis kelamin atau sesama jenis kelamin maka akan dipidana. Arsul mengatakan pihaknya sepakat meminta kepada pemerintah untuk melanjutkan proses legislasi Revisi KUHP.

 "Maka sebagai salah satu anggota tim perumus Panja RKUHP DPR-RI, saya ingin menyampaikan kesepakatan DPR RI dan pemerintah untuk mengatur pasal pemidanaan perbuatan cabul yang dilakukan bukan saja oleh orang berbeda jenis kelamin, tetapi juga mempidanakan perbuatan cabul yang pelakunya juga orang dengan sesama jenis kelamin atau yang populer disebut sebagai kelompok LGBT," jelasnya.

Arsul menjabarkan, selain pasal perbuatan cabul yang rumusannya dalam RKUHP Pasal 420 dan 421, DPR RI dan Pemerintah juga telah sepakat untuk menetapkan perzinahan dan kohabitasi atau hidup bersama tanpa perkawinan yang sah alias "kumpul kebo" sebagai perbuatan pidana dengan konstruksi delik aduan.

 "Insya Allah, Komisi III DPR RI tidak akan mengubah sikap politiknya meskipun ada upaya untuk mempengaruhi proses legislasi lanjutan (carry over) RKUHP nanti. Mohon doa dan dukungannya," imbuhnya.   

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement