REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja industri keuangan nonbank (IKNB) yang terdiri dari industri asuransi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, lembaga keuangan masyarakat, dan fintech peer to peer lending terus tumbuh positif. Hal ini sejalan dengan mulai pulihnya ekonomi dan penguatan pengawasan yang terus dilakukan OJK.
Hingga data Maret 2022, piutang perusahaan pembiayaan terpantau dalam tren meningkat. Nominalnya tercatat Rp 374 triliun didorong oleh jenis pembiayaan modal kerja dan investasi dengan mayoritas sektoral mengalami pertumbuhan positif. Premi asuransi umum mulai tumbuh positif Maret 2022 sebesar 3,8 persen yoy setelah bulan sebelumnya terpantau kontraksi 3,5 persen. Namun, premi asuransi jiwa masih terkontraksi 14,1 persen yoy.
Sejak 2018 OJK telah membangun program transformasi IKNB untuk memperkuat pengaturan dan pengawasan industri yang terdiri dari banyak sektor jasa keuangan. Transformasi IKNB dilakukan usai melihat gap analysis hasil evaluasi di bidang pengaturan dan pengawasan dibandingkan dengan industri perbankan dan pasar modal.
Pada 2019 mulai dilakukan penyempurnaan pengaturan prudential, pengawasan Risk Based Supervision (RBS), infrastruktur sistem informasi pengawasan (SIP) IKNB, Early Warning System (EWS) dan penataan organisasi IKNB. Kemudian 2020, dilakukan penguatan infrastruktur pengawasan IKNB (SIP IKNB, monitoring dashboard portfolio efek, EWS), penguatan SDM, dan pembentukan satker pengawasan khusus IKNB.
Di tahun 2021, transformasi IKNB berlanjut dengan penguatan peraturan seperti exit policy tindakan pengawasan, Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi (MRTI) serta Konsolidasi Pengawasan dan Optimalisasi Peran Sistem Informasi Pengawasan. Sedang pada 2022, OJK melakukan penguatan pengawasan IKNB.
Sampai saat ini (transformasi IKNB) sudah on track sesuai rencana seperti implementasi pengawasan Risk Based Supervision (RBS) dan pemisahan untuk pengawasan serta pemeriksaan khusus sudah dibentuk untuk memisahkan penanganan perusahaan yang bermasalah. Beberapa program sudah dalam proses finalisasi seperti menyelesaikan aturan fintech lending yang sudah proses harmonisasi dan diharapkan segera selesai.
Melalui program EWS, pengawas OJK memiliki dashboard yang secara real time bisa melihat perkembangan investasi efek di perusahaan asuransi dan dana pensiun sehingga dengan cepat bisa mendeteksi dan meminta penjelasan kepada perusahaan. Sementara di 2022, OJK terus menguatkan pengawasan IKNB.
OJK mencatat sejak 2017 aset IKNB tumbuh dari Rp 2.200 triliun menjadi Rp 2.839 triliun di akhir 2021. Sementara nilai investasi IKNB sejak 2017 naik dari Rp 1.000 triliun menjadi Rp 1.724 triliun di akhir 2021.
Secara sektoral, aset asuransi meningkat dari Rp 832,0 triliun (2017) menjadi Rp 982,8 triliun (2021). Aset lembaga pembiayaan meningkat dari Rp 556,9 triliun menjadi Rp 583,5 triliun, dan aset Dana Pensiun meningkat dari Rp 262,3 triliun menjadi Rp 329,6 triliun.
Mengenai sejumlah perusahaan asuransi yang masih bermasalah, OJK sudah meminta kepada pemilik perusahaan untuk bertanggung jawab segera melakukan penyehatan dan perbaikan dengan mengutamakan kepentingan pemegang polis.
Pengamat Asuransi, Tri Djoko Santoso, menilai kinerja IKNB pada kuartal I 2022 merupakan salah satu pencapaian OJK. Ia mengakui adanya penguatan pengawasan sektor IKNB oleh OJK karena fungsi ini merupakan sentral otoritas. “Pengawasan sentralnya dan yang utama. Semua tugas OJK bermuara dari sana,” ujarnya.