Senin 23 May 2022 05:05 WIB

KPK Diminta Jujur Soal Alasan Belum Mampu Tangkap Harun Masiku

Harun Masiku yang belum tertangkap hampir menjelang 1.000 hari berstatus buron.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kanan).
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra meminta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) transparan soal perburuan buron kasus korupsi sekaligus eks kader PDIP Harun Masiku. Menurutnya, KPK wajib menjelaskan alasan belum mampu menangkap Harun.

Azmi menyayangkan, Harun Masiku yang belum tertangkap hampir menjelang 1.000 hari berstatus buron. Menurutnya, hal ini dapat dimaknai KPK tak mampu menjalankan tugas sesuai perintah Undang-Undang KPK. 

"Di sinilah perlu kejujuran KPK, kenapa KPK kesulitan untuk menangkap Harun Masiku. Terkesan kasus ini jalan di tempat, dan ketidakberhasilan KPK menyelesaikan kasus ini tentunya sangat berpengaruh terhadap melemahnya image KPK di mata masyarakat," kata Azmi kepada Republika, Ahad (22/5).

Azmi menuding. pimpinan KPK lebih memilih pada ranah kompromistis. Padahal, pimpinan KPK semestinya bergegas pada fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh, berpacu memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya serta prioritas KPK untuk menuntaskan segera PR-nya.

"Pimpinan KPK dalam kasus ini cenderung mengambil langkah dan kebijakan yang kurang optimal, kompromistis, lebih banyak pada janji semata pada publik yang kenyataannya sampai hari ini Harun Masiku tidak tertangkap," ujar Azmi.

Azmi mengingat, korupsi sebagai kejahatan luar biasa hingga perlu peran masyarakat aktif. Elemen masyarakat, lanjut dia, harus semakin sinergis karena pemberantasan dan pencegahan korupsi harus dilakukan dengan cara -cara di luar pakem.

"Belum tertangkapnya Harun Masiku menunjukkan pimpinan KPK abai terhadap amanah kepentingan masyarakat dan perintah Undang undang KPK sekaligus kemerosotan kinerja KPK," sebut Azmi. 

Azmi juga menanti gebrakan KPK guna menciduk Harun Masiku. Sebab, selama ini ia mengamati belum ada upaya drastis dari KPK untuk meringkus Harun Masiku.

"Jadi sederhana saja, sepanjang belum tertangkapnya Harun Masiku oleh KPK, jangan salahkan publik menduga duga terhadap KPK. Dan ini semua akibat ketidakjelasan KPK sendiri yang tidak segera  menuntaskan kasus ini," ucap Azmi.

Sebelumnya, KPK mengaku masih belum dapat melacak keberadaan Harun Masiku. Meskipun, lembaga antirasuah itu mengaku, terus bekerja memburu mantan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu. 

Harun Masiku dimasukan ke dalam daftar buronan oleh KPK pada 17 Januari 2020 lalu. Namun hingga saat ini, KPK maupun aparat penegak hukum lain belum dapat menemukan keberadaannya. 

Harun merupakan tersangka kasus suap PAW Anggota DPR RI periode 2019-2024. Status itu dia sandang bersamaan dengan tiga tersangka lain yakni mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota bawaslu Agustiani Tio Fridelia dan pihak swasta Saeful. 

Wahyu disebut-sebut telah menerima suap Rp 900 juta guna meloloskan caleg PDIP Harun Masiku sebagai anggota dewan menggantikan caleg terpilih atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement