REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Cabang Persaudaraan Muslimah (PC Salimah) Bojonggede, kabupaten Bogor, menggelar kegiatan Tabligh Akbar sekaligus Halalbihalal yang bertempat di Masjid Al Muhajirin, perumahan Gaperi 1, Bojonggede pada Ahad (22/5/2022).
Acara yang berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 11.30 WIB ini perdana dilakukan secara tatap muka dikarenakan pandemi Covid-19 yang melanda dua tahun belakangan. Kurang lebih 300 orang jamaah hadir pada acara yang bertema "Silaturahmi Menguatkan Persaudaraan, Tingkatkan Soliditas".
Acara turut dihadiri pula oleh perwakilan DKM Al Muhajirin, ketua PD Salimah kabupaten Bogor, ketua PC BKMT kecamatan Bojonggede, ibu lurah desa Rawa Panjang serta para ustazah dan tokoh masyarakat setempat.
Ketua PC Salimah Bojonggede, Yati Kusumawati menyampaikan bahwa Salimah Bojonggede berhasil mendapatkan penghargaan sebagai Best Growth pada acara halalbihalal yang diselenggarakan Salimah Kabupaten Bogor.
"Alhamdulillah, pencapaian ini didapat atas penilaian sebagai PC Salimah terbanyak dalam pencapaian program, jumlah pengurus serta Pimpinan Ranting Salimah di tingkat desa yang terbentuk. Semoga bisa menjadi motivasi untuk lebih semangat dan solid memajukan Salimah untuk masyarakat," terang Yati dalam siaran pers yang diterima republika.co.id.
Nur Laela Turrohmah selaku Ketua PD Salimah kabupaten Bogor mengucapkan selamat karena Salimah Bojonggede hari ini berhasil mengumpulkan jamaah dari berbagai majlis taklim yang ada di kecamatan Bojonggede.
"Semoga hadirnya kita hari ini dalam majelis ilmu-Nya, menjadi saksi kelak di yaumil akhir nanti," tambah Nur Laela.
Sebagai pemberi taujih utama, KH Faisal M. Ali Nurdin, Lc., MA memaparkan terkait asal muasal dan hukumnya Halalbihalal. "Halalbihalal adalah kearifan lokal, dan bahasa fiqihnya Al Adatu. Meski tersirat dalam fiqih, Halalbihalal tak bisa dilakukan dalam konteks ibadah murni namun masuk kedalam muamalah (hubungan sosial). Jadi, walaupun tak ada dalam Al Quran dan hadits, selama adat istiadat tersebut tidak bertentangan dengan syariah, maka boleh dilakukan," ungkap ustaz Faisal yang merupakan pengasuh pondok pesantren Nurul Ilmi, desa Bojong Baru, kabupaten Bogor tersebut.
Ia juga menyebutkan batas untuk boleh tidak dilakukannya adat istiadat yakni ; jika hal tersebut tidak merusak agama, tidak mengancam keselamatan nyawa, tidak merusak akal sehat, tidak merugikan ekonomi, serta tidak merusak harga diri dan keturunan.
Acara ditutup dengan saling bermaafan diantara para jamaah, pengurus Salimah serta tamu undangan yang hadir.