Senin 23 May 2022 11:56 WIB

Arab Saudi Larang Warganya Bepergian ke 16 Negara, Indonesia Masuk Daftar 

Indonesia masuk daftar 16 negara yang dilarang Arab Saudi untuk dikunjungi warganya

Rep: Mabruroh/ Red: Nashih Nashrullah
Bendera Arab Saudi (ilustrasi). Indonesia masuk daftar 16 negara yang dilarang Arab Saudi untuk dikunjungi warganya
Foto: AP/Amr Nabil
Bendera Arab Saudi (ilustrasi). Indonesia masuk daftar 16 negara yang dilarang Arab Saudi untuk dikunjungi warganya

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Kerajaan Arab Saudi telah melarang warganya bepergian ke 16 negara karena kasus Covid-19 di negara-negara itu. Pengumuman ini disampaikan oleh Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) mengatakan pada Sabtu (22/5).  

Dilansir Saudi Gazette, Senin (23/5), daftar negara tersebut, antara lain Lebanon, Suriah, Turki, Iran, Afghanistan, India, Yaman, Somalia, Ethiopia, Republik Demokratik Kongo, Libya, Indonesia, Vietnam, Armenia, Belarusia, dan Venezuela.  

Baca Juga

Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) menegaskan, masa berlaku paspor warga Arab Saudi yang hendak bepergian ke negara non-Arab harus lebih dari enam bulan. Jawazat menjelaskan persyaratan perjalanan orang Arab Saudi ke luar negeri dalam sebuah pernyataan di akun Twitter-nya 

Menurut pernyataan itu, masa berlaku paspor harus lebih dari tiga bulan untuk bepergian ke negara-negara Arab. Sedangkan bagi warga negara yang melakukan perjalanan ke negara-negara Dewan Kerja Sama Teluk (GCC) lainnya, masa berlaku KTP-nya harus lebih dari tiga bulan.  

Jawazat menegaskan bahwa soft copy ID nasional pada aplikasi Absher dan Tawakkalna tidak cukup untuk perjalanan ke negara bagian GCC. Kartu identitas asli dan daftar keluarga harus ditunjukkan untuk perjalanan, di samping dokumen bukti tanggungan di dalam Kerajaan yang pemegangnya tidak dapat melakukan perjalanan ke negara-negara Teluk. 

Mengenai persyaratan kesehatan orang Arab Saudi yang bepergian ke luar Kerajaan, Jawazat menekankan  ini termasuk menerima tiga dosis vaksin melawan virus corona atau tidak melewati tiga bulan setelah mengambil dosis kedua vaksin. 

Akan ada pengecualian untuk kelompok-kelompok yang telah diberikan pengecualian dengan alasan medis sesuai dengan status pada aplikasi Tawakkalna.   

Jawazat menyatakan bahwa mereka yang berusia di bawah 16 dan 12 tahun diharuskan mendapatkan dua dosis vaksin. "Sedangkan bagi mereka yang berusia di bawah 12 tahun, mereka diharuskan untuk membawa polis asuransi terhadap virus corona saat bepergian ke luar Kerajaan," tambah sumber Jawazat. 

 

Sumber: saudigazette  

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement