Senin 23 May 2022 15:59 WIB

775 Keramba Jaring Apung di Samosir akan Ditertibkan

Jumlah keramba jaring apung yang layak di Kabupaten Samosir 548 petak saja.

Foto aerial Danau Toba dari kawasan wisata menara pandang Tele di Turpuk Limbong, Harian, Kabupaten Samosir, Sumatra Utara, Ahad (21/2/2021). Sebanyak 775 keramba jaring apung di perairan Danau Toba yang masuk wilayah Kabupaten Samosir akan ditertibkan.
Foto: ANTARA/Nova Wahyudi
Foto aerial Danau Toba dari kawasan wisata menara pandang Tele di Turpuk Limbong, Harian, Kabupaten Samosir, Sumatra Utara, Ahad (21/2/2021). Sebanyak 775 keramba jaring apung di perairan Danau Toba yang masuk wilayah Kabupaten Samosir akan ditertibkan.

REPUBLIKA.CO.ID, PANGURURAN -- Sebanyak 775 keramba jaring apung (KJA) di perairan Danau Toba yang masuk wilayah Kabupaten Samosir, Sumatra Utara, segera ditertibkan. Rencana penertiban itu disampaikan Bupati Samosir melalui Penjabat Sekdakab Samosir Hotraja Sitanggang pada Rapat Penataan Keramba Jaring Apung (KJA) di Aula Kantor Bupati Samosir, Senin (23/5/2022).

Hotraja mengatakan, penataan dan penertiban KJA itu merupakan lanjutan penataan pada 2021 untuk mendukung tata ruang Kawasan Danau Toba dan sekitarnya. Penataan ditargetkan rampung tahun depan.

Baca Juga

Menurut Hotraja, sesuai dengan SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/231/KPTS/2022 tentang Penetapan Alokasi Keramba Jaring Apung di Danau Toba, jumlah keramba jaring apung yang layak di Kabupaten Samosir sebanyak 548 petak. Keramba akan ditata sesuai zonasi.

Penertiban tahun ini akan dilaksanakan dalam empat tahap. Tahap I akan dilaksanakan pada Mei, sebanyak 256 petakan sudah didata dan siap untuk ditertibkan. Sebagai pengganti KJA yang ditertibkan, disediakan kompensasi bagi pemilik KJA.

Untuk mempercepat penertiban ini, Hotraja menekankan peran seluruh tim terpadu penertiban KJA. Mereka diminta turun langsung ke lapangan pada saat penertiban dibantu kepala desa, lurah dan camat.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement