Senin 23 May 2022 17:30 WIB

Yordania Kecam Putusan Israel Izinkan Ekstremis Beribadah di Al-Aqsa

Keputusan israel izinkan ekstremis di Al Aqsa dianggap sebagai pelanggaran mencolok

Red: Esthi Maharani
Wanita Palestina berdoa di depan kuil Dome of the Rock di kompleks Masjid Al Aqsa di kota tua Yerusalem. Yordania pada Ahad (22/5/2022) mengecam putusan pengadilan Israel yang memungkinkan
Foto: AP/Mahmoud Illean
Wanita Palestina berdoa di depan kuil Dome of the Rock di kompleks Masjid Al Aqsa di kota tua Yerusalem. Yordania pada Ahad (22/5/2022) mengecam putusan pengadilan Israel yang memungkinkan

REPUBLIKA.CO.ID, AMMAN -- Yordania, Ahad (22/5), mengecam putusan pengadilan Israel yang memungkinkan "ekstremis" Yahudi beribadah di kompleks Masjid Al-Aqsa di Yerusalem Timur.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Yordania Haitham Abu al-Foul mengatakan, putusan itu batal demi hukum. Putusan itu, kata dia, tidak mengantongi status hukum di bawah hukum internasional yang tidak mengakui yurisdiksi Israel di wilayah pendudukan pada 1967, yang mencakup Yerusalem Timur.

Baca Juga

Jubir menekankan bahwa keputusan itu dianggap sebagai sebuah pelanggaran mencolok terhadap resolusi legitimasi internasional terkait Yerusalem, seperti resolusi Dewan Keamanan PBB yang meminta semua pihak agar mempertahankan status quo kota suci tersebut.

Abu al-Foul juga menegaskan bahwa Masjid al-Aqsa merupakan tempat ibadah bagi umat Islam saja dan Departemen Urusan Wakaf Yerusalem dan Masjid al-Aqsa yang dikelola Yordania merupakan institusi tunggal yang mengurusi urusan masjid tersebut.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِنَّآ اَحْلَلْنَا لَكَ اَزْوَاجَكَ الّٰتِيْٓ اٰتَيْتَ اُجُوْرَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِيْنُكَ مِمَّآ اَفَاۤءَ اللّٰهُ عَلَيْكَ وَبَنٰتِ عَمِّكَ وَبَنٰتِ عَمّٰتِكَ وَبَنٰتِ خَالِكَ وَبَنٰتِ خٰلٰتِكَ الّٰتِيْ هَاجَرْنَ مَعَكَۗ وَامْرَاَةً مُّؤْمِنَةً اِنْ وَّهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ اِنْ اَرَادَ النَّبِيُّ اَنْ يَّسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَّكَ مِنْ دُوْنِ الْمُؤْمِنِيْنَۗ قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِيْٓ اَزْوَاجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ لِكَيْلَا يَكُوْنَ عَلَيْكَ حَرَجٌۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
Wahai Nabi! Sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah engkau berikan maskawinnya dan hamba sahaya yang engkau miliki, termasuk apa yang engkau peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersamamu, dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi ingin menikahinya, sebagai kekhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki agar tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

(QS. Al-Ahzab ayat 50)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement