Senin 23 May 2022 16:26 WIB

Pemkab Ciamis Minta Jalan Provinsi di Panjalu Dilebarkan

Jalan milik provinsi di Panjalu itu sering dilalui kendaraan besar.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andi Nur Aminah
Perbaikan jalan (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Basri Marzuki
Perbaikan jalan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) untuk melakukan pelebaran jalan sepanjang wilayah Winduraja hingga Warudoyong. Pasalnya, jalan milik provinsi itu sering dilalui kendaraan besar. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis, Achmad Yani, mengatakan, pihaknya telah mengajukan usulan ke Pemprov Jabar untuk melakukan pelebaran jalan. Usulan itu bahkan telah dilakukan sebelum peristiwa kecelakaan di Kecamatan Panumbangan yang menyebabkan empat orang meninggal dunia pada Sabtu (21/5/2022).

Baca Juga

"Kami usulkan untuk pelebaran jalan keseluruhan ruas jalan provinsi itu dari Winduraja sampai Warudoyong. Karena cukup padat lalu lintas di wilayah itu," kata dia saat dihubungi Republika, Senin (23/5/2022).

Ia berharap, usulan itu dapat segera terealisasi. Apalagi, Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum sempat meninjau tempat kejadian perkara (TKP) pascakecelakaan di Kecamatan Panumbangan. "Mudah-mudahan gayung bersambut," kata dia.

Ihwal antisipasi peristiwa kecelakaan serupa kembali terjadi, Achmad mengatakan, pihaknya akan membantu memasang sejumlah rambu peringatan di wilayah itu. Meski jalan merupakan kewenangan provinsi, pemasangan rambu itu dinilai penting untuk keselamatan pengguna jalan.

Salah satu yang akan dilakukan adalah memasang imbauan di area parkir bus objek wisata Situ Lengkong, Kecamatan Panjalu, agar sopir selalu mengecek kendaraan masing-masing setelah datang dan sebelum berangkat. Selain itu, pihaknya akan memasang imbauan agar pengemudi beristirahat.

Selain itu, di sejumlah titik rawan jalur itu akan dipasangi rambu peringatan. "Misalnya di turunan dan tanjakan untuk selalu gunakan gigi rendah. Soalnya di jalur itu, bus besar masih belum dilarang melintas. Karena itu jalan provinsi," kata dia.

Sebelumnya, Uu Ruzhanul Ulum, mengatakan, secara kasatmata Jalan Nanggeleng-Cirahayu yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan bus itu sempit. Sementara kontur jalan berkelok dan banyak turunan serta tanjakan.

"Kebetulan ini milik Pemprov, makanya, kami berpikir bagaimana agar tak ada kejadian berulang di sini. Karena menurut masyarakat di sini, sudah beberapa kali kejadian seperti ini," kata dia saat meninjau TKP kecelakaan, Ahad (22/5/2022).

Uu mengatakan, pihaknya menginginkan adanya pelebaran jalan di tempat itu. Selain itu, di lokasi tersebut juga dapat dibuatkan jalur penyelamat atau emergency safety area. Sebab, di lokasi tersebut terdapat jalan menurun cukup tajam. "Jadi ketika ada bus atau kendaraan apa saja yang remnya blong, bisa dibuang ke sana," kata dia.

 

 

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَيَسْتَفْتُوْنَكَ فِى النِّسَاۤءِۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِيْهِنَّ ۙوَمَا يُتْلٰى عَلَيْكُمْ فِى الْكِتٰبِ فِيْ يَتٰمَى النِّسَاۤءِ الّٰتِيْ لَا تُؤْتُوْنَهُنَّ مَا كُتِبَ لَهُنَّ وَتَرْغَبُوْنَ اَنْ تَنْكِحُوْهُنَّ وَالْمُسْتَضْعَفِيْنَ مِنَ الْوِلْدَانِۙ وَاَنْ تَقُوْمُوْا لِلْيَتٰمٰى بِالْقِسْطِ ۗوَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِهٖ عَلِيْمًا
Dan mereka meminta fatwa kepadamu tentang perempuan. Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka, dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Al-Qur'an (juga memfatwakan) tentang para perempuan yatim yang tidak kamu berikan sesuatu (maskawin) yang ditetapkan untuk mereka, sedang kamu ingin menikahi mereka dan (tentang) anak-anak yang masih dipandang lemah. Dan (Allah menyuruh kamu) agar mengurus anak-anak yatim secara adil. Dan kebajikan apa pun yang kamu kerjakan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui.”

(QS. An-Nisa' ayat 127)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement