REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mendorong petani di sana membentuk pabrik sawit milik rakyat. Pabrik sawit rakyat guna mendorong kemandirian pengolahan dan menjaga kesejahteraan petani sawit.
"Di sini ada dua bentuk petani sawit yang pertama adalah yang sudah bergabung dalam koperasi dan bekerja sama dengan pabrik. Yang selanjutnya adalah petani mandiri yang memiliki lahan sendiri," ujar Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Lampung, Kusnardi, di Bandarlampung, Senin (23/5/2022).
Ia mengatakan, untuk mendorong terbentuknya kemandirian pengolahan sawit, Pemprov Lampung mendorong terbentuknya pabrik sawit rakyat. "Kita dorong petani sawit yang tidak tergabung dengan perusahaan atau bertani secara mandiri untuk punya pabrik sawit rakyat. Tidak usah kapasitas besar tapi yang terpenting buat kelompok tani dan pabrik dekat dengan kebun," katanya.
Menurutnya, Pemprov Lampung melalui Dinas Perkebunan juga telah mengusulkan dibentuknya pabrik pengolahan sawit mini. "Sekarang teknologi sudah canggih, setiap orang bisa belajar. Jadi mengolah sawit jadi minyak melalui pabrik mini ini juga bisa terbentuk," ucapnya.
Dia melanjutkan, dapat pula pabrik pengolahan sawit rakyat tersebut dikelola dengan bekerjasama bersama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). "Korporasi petani ini juga bisa jadi cara untuk mendukung terbentuknya ekosistem yang baik. Melalui pemanfaatan KUR bisa dibuat pabrik mini pengolahan sawit milik rakyat," tambahnya.
Diketahui Provinsi Lampung menjadi salah satu daerah penghasil sawit nomor 10 secara nasional dengan jumlah produksi sawit sebesar 395.967 ton pada 2021 berdasarkan catatan Kementerian Pertanian. Dan tingkat kebutuhan konsumsi minyak goreng di Lampung mencapai 18.000 ton per bulan.