Senin 23 May 2022 18:50 WIB

Arab Saudi Larang Warganya Terbang ke Indonesia

Arab Saudi melarang warga Arab Saudi bepergian ke 16 negara terkait Covid-19

Arab Saudi melarang warga Arab Saudi bepergian ke 16 negara terkait Covid-19 yakni Lebanon, Suriah, Turki, Iran, Afghanistan, India, Yaman, Somalia, Ethiopia, Republik Demokratik Kongo, Libya, Indonesia, Vietnam, Armenia, Belarusia, dan Venezuela.
Foto: Arab News/Basher Saleh
Arab Saudi melarang warga Arab Saudi bepergian ke 16 negara terkait Covid-19 yakni Lebanon, Suriah, Turki, Iran, Afghanistan, India, Yaman, Somalia, Ethiopia, Republik Demokratik Kongo, Libya, Indonesia, Vietnam, Armenia, Belarusia, dan Venezuela.

REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH -- Direktorat Jenderal Paspor Arab Saudi (Jawazat) melarang warga Arab Saudi bepergian ke 16 negara terkait Covid-19. Negara-negara itu antara lain Lebanon, Suriah, Turki, Iran, Afghanistan, India, Yaman, Somalia, Ethiopia, Republik Demokratik Kongo, Libya, Indonesia, Vietnam, Armenia, Belarusia, dan Venezuela.

Jawazat menekankan masa berlaku paspor warga Arab Saudi yang hendak bepergian ke negara non-Arab harus lebih dari enam bulan. Jawazat menjelaskan syarat bagi warga Arab Saudi yang hendak bepergian ke luar negeri ini melalui media sosial Twitter.

Dikutip dari Saudi Gazette (23/5/2022) Jawazat menambahkan bagi yang ingin bepergian ke negara Arab validitas paspornya harus lebih dari tiga bulan. Sementara untuk masyarakat yang ingin terbang ke negara-negara Dewan Kerjasama Teluk (GCC) masa berlaku kartu identitasnya harus lebih dari tiga bulan.

Jawazat menegaskan salinan kartu identitas yang tersimpan di aplikasi Absher atau Tawakkalna tidak bisa digunakan sebagai identitas untuk bepergian ke negara-negara GCC. Kartu identitas dan keluarga yang asli harus ditunjukkan sebagai salah satu dokumen yang membuktikan mereka merupakan warga Arab Saudi yang memiliki hak terbang ke negara-negara Teluk.

Jawazat juga menetapkan syarat-syarat kesehatan bagi warga Arab Saudi yang hendak keluar negeri. Mereka harus menerima tiga dosis vaksin virus Corona atau baru menerima vaksin dosis kedua tidak lebih dari tiga bulan.

Terdapat kelompok yang mendapat pengecualian berdasarkan alasan medis sesuai statusnya dalam aplikasi Tawakkalna. Jawazat menekankan kelompok usia 12 dan 16 tahun yang hendak pergi keluar negeri wajib sudah menerima dua dosis vaksin.

Sumber Jawazat menambahkan bagi kelompok usai di bawah 12 tahun yang hendak keluar negeri wajib membawa asuransi kesehatan terhadap virus Corona.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement