Senin 23 May 2022 17:41 WIB

Sekjen PAN Beri Kesaksian Kasus Pencemaran Nama Baiknya

Sekjen PAN menjalani pemeriksaan sekitar 3 jam.

Red: Joko Sadewo
Sekjen DPP PAN Eddy Soeparno dipanggil Polda Metro Jaya untuk memberi kesaksian atas kasus yang dilaporkannya. Foto Eddy Soeparmo (ilustrasi)
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Sekjen DPP PAN Eddy Soeparno dipanggil Polda Metro Jaya untuk memberi kesaksian atas kasus yang dilaporkannya. Foto Eddy Soeparmo (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sekretaris Jenderal DPP Partai Amanat Nasional (Sekjen PAN) Eddy Soeparno mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (23/5). Kedatangannya untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pencemaran nama baik oleh kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid.

Kedatangan Eddy didampingi pengurus DPP PAN dan tim pengacaranya Eddy diperiksa dengan status sebagai saksi pelapor dari pukul 9.30 WIB sampai pukul 12.15 WIB.

"Saya menjadi saksi pelapor terhadap dugaan pencemaran nama baik oleh Saudara Muannas Alaidid yang telah saya laporkan beberapa waktu lalu," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI FPAN itu, dalam siaran pers, Senin (23/5/2022).

Menurut Eddy, dalam pemeriksaan itu dia menjelaskan kepada penyidik perihal perkataan Muannas yang dianggap mencemarkan nama baiknya. "Saya memberikan keterangan penjelasan kepada penyidik tentang pernyataan dari saudara Muannas yang saya anggap dan juga itu merupakan pencemaran nama baik,” papar Eddy.

Dalam pemeriksaan sekitar 3 jam itu,  Eddy mendapat 14 pertanyaan dari penyidik. Eddy juga mengaku membawa bukti cuitan Muannas yang dianggap mencemarkan nama baiknya.

"Jadi di sini saya memberikan keterangan penjelasan bahwa kepada penyidik tentang perkataan, pernyataan dari saudara Muanas yang saya anggap dan juga itu merupakan pencemaran nama baik terhadap saya," jelasnya.

Sebelumnya, Eddy melaporkan kuasa hukum Ade Armando perihal dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan pemberian informasi salah kepada publik. "Kami menjadi saksi pelapor terhadap apa yang telah disampaikan dugaan pencemaran nama baik oleh saudara Muannas Alaidid yang telah saya laporkan beberapa waktu yang lalu,” ungkapnya.

Muannas Alaidid diduga melakukan dugaan tindak pidana Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP atau Pasal 315 KUHP. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement