REPUBLIKA.CO.ID, PALU— Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengimbau masyarakat di seluruh daerah agar mengenali ciri-ciri pemahaman yang radikal agar tidak terpapar dan menjadi kelompok intoleran, radikal hingga melawan negara dengan menjadi teroris.
"Ada beberapa ciri-ciri pemahaman yang radikal, baik radikal agama, ideologi dan sejenisnya. Pertama tidak toleran terhadap pandangan orang lain, termasuk pandangan ajaran agama yang tidak sepandangan dengan mereka," kata Ketua FKUB Provinsi Sulteng, Prof Dr KH Zainal Abidin M Ag di Palu, Senin (23/5/2022).
Orang yang memiliki pemahaman radikal, lanjutnya, selalu menganggap pemahaman, pendapat, dan pandangannya yang paling baik dan paling benar. Jika bertentangan, mereka menganggap pemahaman, pandangan dan pendapat di luar mereka adalah keliru bahkan harus dilarang dan diperangi.
Dia mencontohkan, dalam agama Islam, ada banyak pandangan dan pendapat ulama terhadap ayat-ayat dalam kitab suci Alquran dan hadits. Dari banyak pandangan itu lahirlah banyak perbedaan dalam memahami ayat Alquran dan hadits.
Orang yang memiliki pemahaman radikal tidak mau menerima perbedaan itu dan menganggap pemahamannya yang benar. Selain pemahaman mereka salah.
Kedua, Zainal mengatakan orang-orang yang punya pemahaman radikal cenderung tertutup. Dalam menyebarkan pemahamannya kepada masyarakat awam, dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan menghindari dialog.
"Bahkan saat ini mereka menyebarkan pemahamannya dengan memanfaatkan kemajuan teknologi dan informasi seperti melakukan media sosial (medos)agar identitasnya tidak diketahui. Mereka juga menggunakan medsos untuk merekrut anggota agar bergabung dengan kelompoknya dalam menyebarkan paham-paham radikal,"ujarnya.
Dia menyebut, sasaran utama dari kelompok radikal tersebut adalah orang-orang yang masih memiliki pemahaman agama yang minim sebab mudah untuk dipengaruhi dan direkrut.
"Jika menemukan ada orang-orang yang menyebarkan pemahaman seperti itu, laporkan kepada pemerintah daerah melalui lurah dan camat atau aparat penegak hukum agar ditindaklanjuti," katanya.