Senin 23 May 2022 19:02 WIB

Ini Alasan Kemendagri Atur Pencatatan Nama Minimal Dua Kata pada KTP-El

Nama harus minimal dua kata dan maksimal 60 karakter pada KTP-el.

Rep: Mimi Kartika / Red: Ilham Tirta
Petugas melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik pada warga. Kemendagri mengeluarkan aturan baru yang menyatakan nama di KTP-el minimal dua kata.
Foto: ANTARA/Siswowidodo
Petugas melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik pada warga. Kemendagri mengeluarkan aturan baru yang menyatakan nama di KTP-el minimal dua kata.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang untuk memudahkan pelayanan publik. Salah satunya, nama dengan minimal dua kata dan maksimal 60 karakter pada kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

Pengaturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. "Sehingga memberikan manfaat untuk pedoman pencatatan nama, penulisan nama pada dokumen kependudukan, dan meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan," ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/5/2022).

Baca Juga

Dia melanjutkan, pedoman tersebut juga memudahkan pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, pemenuhan hak konstitusional, serta mewujudkan tertib administrasi kependudukan. Menurut dia, pencatatan nama pada dokumen kependudukan mesti sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Antara lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 karakter, termasuk spasi dan nama paling sedikit dua kata," kata Zudan.

Dia mengatakan, pedoman tersebut hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan. "Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata, namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh," kata Zudan.

Dia menegaskan, alasan pedoman nama minimal dua kata ialah memikirkan masa depan anak. "Contoh ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya," tutur dia.

Dikutip dari salinan Permendagri Nomor 73, aturan di atas tercantum pada Pasal 4 ayat (2) poin c yang berbunyi, "Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah kata paling sedikit dua kata.

Adapun yang dimaksud dokumen kependudukan ini yaitu dokumen resmi yang diterbitkan Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Jenis dokumen kependudukan meliputi biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement