Selasa 24 May 2022 10:04 WIB

Terdakwa Sebut Mardani Maming tak Terima Gratifikasi Izin Tambang

Pihak Mardani mengeklaim memiliki bukti membantah aliran dana yang disebut saksi.

Red: Agus raharjo
Bendahara Umum PBNU Mardani Maming
Foto: istimewa
Bendahara Umum PBNU Mardani Maming

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN--Terdakwa kasus dugaan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo menyebut mantan bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming tak ikut menerima gratifikasi. Mantan kepada dinas ESDM Tanah Bumbu itu mengaku Mardani tidak menerima seperser uang gratifikasi izin tambang senilai Rp 27,6 miliar.

Hal itu terungkap pada sidang pemeriksaan terdakwa Dwidjono di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Senin (23/5/2022). Jaksa penuntut umum menanyakan langsung kepada terdakwa Dwidjono soal aliran dana ke Mardani.

Baca Juga

"Uang Perusahaan (Rp 27,6 miliar), nggak ada," kata Dwidjono di persidangan, Selasa (24/5/2022).

Hakim Ketua Persidangan, Yusriansyah kembali mempertegas pernyataan terdakwa Dwidjono soal aliran dana tersebut. Terdakwa Dwi memastikan tidak ada aliran dana gratifikasi kepada Mardani Maming. "Jadi dari Rp 27,6 miliar tidak ada yang masuk ke bupati?," tanya Yusriansyah. "Tidak ada yang mulia," jawab Dwi.

Kuasa hukum terdakwa, Sahlan Alboneh juga membenarkan uang senilai Rp 27,6 miliar pada perkara ini tak ada mengalir ke Mardani Maming. Ia menuturkan, soal adanya aliran dana Rp 89 miliar yang disampaikan saksi di sidang sebelumnya hanya dugaan yang dipastikannya itu diluar dari perkara ini.

Sementara, kuasa hukum Mardani Maming, Irfan Idham, menilai tudingan saksi Christian Soetio soal aliran dana Rp 89 miliar ke kliennya merupakan tuduhan yang tidak berdasar. Irfan mengeklaim memiliki fakta baru yaitu bukti kuat berupa dokumen lengkap untuk membantah kesaksian Christian Soetio.

Christian Soetio merupakan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) menyebut adanya aliran dana Rp 89 miliar ke Bendahara Umum (Bendum) PBNU, Mardani H Maming, dalam kasus dugaan suap ijin pertambangan dengan terdakwa Dwidjono Putrohadi tersebut. Uang tersebut dialirkan melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

“Saya memiliki dokumen lengkap untuk membantah seluruh keterangan saksi Christian Soetio terkait aliran dana yang ditujukan kepada klien kami Mardani H Maming. Kesaksian Christian tidak disertai dengan bukti dan fakta yang ada,” tegas Irfan Idham.

Menurut Irfan, transfer uang yang disebutkan saksi Christian Soetio justru ditujukan ke rekening perusahaan yang saat itu tidak ada kaitannya dengan Mardani H Maming. “Malah justru PT PCN lah yang mempunyai utang kepada PT TSP dan PT PAR sebesar 106 miliar," ujar Irfan.

Irfan mengungkapkan, saat ini PT PCN sedang dalam proses perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Perkara Nomor 412/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement