Selasa 24 May 2022 13:06 WIB

Polisi Tangkap Tiga Pemilik Sabu di Jatiuwung dan Cibodas

Para pelaku ditangkap karena terbukti memiliki narkoba.

Rep: Eva Rianti/ Red: Andi Nur Aminah
Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polsek Tigaraksa meringkus sebanyak tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dua titik, yakni kawasan Jatiuwung dan Cibodas, Kota Tangerang, Banten. Para pelaku ditangkap karena terbukti memiliki narkoba. 

Kapolsek Tigaraksa AKP Hengki Kurniawan mengatakan, pihaknya menangkap tiga orang tersangka, yakni DI (37) warga Cibodas Kota Tangerang, YG (31), warga Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus, dan RD (37) yang juga merupakan warga Cibodas, Kota Tangerang. Penangkapan terhadap ketiganya dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika. 

Baca Juga

Polsek Tigaraksa melakukan pemeriksaan dan kemudian menangkap seorang laki-laki berinisial DI (37) di kawasan Cibodas, Jumat (20/5) malam. Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak tujuh bungkus plastik klip dengan berat bruto 1,53 gram. 

"Kami lakukan penangkapan dan interogasi terhadap terduga pelaku menyimpan narkotika jenis sabu, lalu Unit Reskrim Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang melakukan penggeledahan di rumah terduga. Hasilnya terdapat tujuh bungkus plastik klip diduga berisi markotika jenis sabu yang di bungkus Permen Xylitol disimpan bawah kasur, dan diakuinya bahwa narkotika jenis sabu tersebut milik tersangka DI," tutur kata Hengki kepada wartawan, Selasa (24/5/2022). 

Dalam laporan berbeda, namun pada hari yang sama, pihak kepolisian menangkap pelaku YG terkait kasus serupa. YG ditangkap di Halte Pasar Induk Jalan Raya Gatot Subroto, Kelurahan Kroncong, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Jumat (20/5) malam. 

"Pada saat ditangkap petugas menemukan sabu sebanyak satu bungkus plastik klip dengan berat 0,31 gram yang disimpan di saku celana sebelah kanan. Saat diintrogasi tersangka YG mengakui bahwa sabu tersebut dibeli dari tersangka RD," kata Hengki. 

Setelah mendapatkan informasi dari pelaku YG, polisi melanjutkan penangkapan terhadap pelaku RD. "Petugas menangkap RD di rumahnya yang berada di Uwung Jaya Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang," ujarnya. 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 th 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.  

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement