Selasa 24 May 2022 13:18 WIB

KPK Periksa Tersangka Dugaan Korupsi Heli AW 101

KPK tidak melakukan penahanan pada tersangka dari pihak swasta.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus raharjo
Helikopter AW-101 buatan Italia.
Foto: Rotornation
Helikopter AW-101 buatan Italia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka dugaan pidana rasuah helikopter AW 101, berinisial IKS alias JIK. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (24/5/2022).

"Yang bersangkutan telah hadir dan masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik. Terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AW 101," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Baca Juga

Kasus dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101 dibongkar lewat kerja sama antara Puspom TNI di era Panglima Jenderal Gatot Nurmantyo dengan KPK. PT Diratama Jaya Mandiri selaku perantara diduga telah melakukan kontrak langsung dengan produsen helikopter AW-101 senilai Rp 514 miliar.

Pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya menaikkan nilai jualnya menjadi Rp 738 miliar. Sehingga diyakini ada potensi kerugian negara sebesar Rp 220 miliar dalam pengadaan helikopter AW-101 tersebut.

Puspom TNI kemudian menetapkan lima tersangka dari unsur militer dalam perkara tersebut. Mereka adalah Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama FA yang merupakan mantan pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.

Tersangka lainnya adalah Letnan Kolonel TNI AU (Adm) WW selaku mantan Pekas Mabesau, Pelda SS selaku Bauryar Pekas Diskuau, Kolonel (Purn) FTS selaku mantan Sesdisadaau, dan Marsekal Muda (Purn) SB selaku Staf Khusus KSAU atau eks Asrena KSAU.

Sedangkan KPK menetapkan satu orang tersangka dari unsur swasta yakni Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia. Kendati, lembaga antirasuah tersebut hingga kini tidak melakukan penahanan terhadap tersangka dimaksud.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement