Selasa 24 May 2022 14:42 WIB

Pengacara Klaim Konten Edy Mulyadi 'Jin Buang Anak' Produk Pers

Pernyataan Edy diangggap bisa memantik keonaran di tengah masyarakat.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Edy Mulyadi Terjerat Kasus Pernyataan
Foto: infografis republika
Edy Mulyadi Terjerat Kasus Pernyataan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu tim kuasa hukum Eddy Mulyadi, Sari, menyampaikan, konten yang dibuat kliennya merupakan produk pers. Sehingga, dia tak sepakat bahwa konten itu bisa dijerat hukuman pidana. 

Hal tersebut disampaikan Sari dalam sidang dengan agenda pembacaan eksekpsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (24/5) siang. Konten yang dimaksud Sari adalah pernyataan kliennya saat menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak. Sari bersikukuh, bahwa pernyataan kliennya merupakan kebebasan berpendapat. 

Baca Juga

"Konten terdakwa itu produk pers. Edy Mulyadi tercatat di dewan pers. FNN perusahaan pers yang tercatat. Bang Edy channel di youtube produk resmi FNN," kata Sari dalam persidangan itu.

"Apapun yang disampaikan dalam channel bang Edy channel adalah produk komunikasi FNN. Surat dakwaan jaksa bertentangan dengan pasal 143 KUHAP," katanya lagi. 

Sari menuding, JPU tidak cermat dan jelas saat menyusun dakwaan. Dia menyatakan, dakwaan JPU salah bila merujuk locus delicti atau tempat terjadinya kejadian pidana dan tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana. 

"Kesalahan JPU tidak cermat dan jelas dalam dakwaan. Locus delicti salah dan salah dalam tempus delicti karena (pernyataan) dibuat dalam waktu yang sangat berbeda dalam dakwaan," ujar Sari. 

Sari juga memandang, JPU secara faktual telah lalai saat membuat dakwaan. Kemudian, Sari meyakini unsur-unsur delik yang ditujukan kepada Edy Mulyadi tidak lengkap. Atas dasar itulah, menurutnya, surat dakwaan JPU pantas ditolak oleh Majelis Hakim. 

"Dakwaan tidak cermat dan tidak jelas karena harusnya merumuskan unsur-unsur delik yang didakwakan. Surat dakwaan tidak lengkap. Itu artinya surat dakwaan batal demi hukum," ucap Sari. 

Edy didakwa menyebarkan berita bohong alias hoaks. Pernyataan Edy diangggap bisa memantik keonaran di tengah masyarakat.

Sehingga JPU mendakwa Edy Mulyadi melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana subsider Pasal 14 ayat (2) UU RI No 1/1946 atau kedua Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Ketiga Pasal 156 KUHP.

Diketahui, eks calon legislatif itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri pada akhir Januari 2022. Kasus yang menjerat Edy bermula dari pernyataannya soal lokasi Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan yang disebut tempat jin buang anak. Pernyataan Edy sontak memancing reaksi keras sebagian warga Kalimatan. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement