Selasa 24 May 2022 15:30 WIB

Polisi: Motif Pelaku Teror Bom di Majalengka karena Terlilit Utang

Pelaku teror membawa bom rakitan mainan dan meminta uang ke bank

Red: Nur Aini
Polisi telah mengevakuasi pelaku perampokan yang mengancam akan meledakkan bom di salah satu bank di Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, Senin (23/5/2022).
Foto: Polres Majalengka
Polisi telah mengevakuasi pelaku perampokan yang mengancam akan meledakkan bom di salah satu bank di Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, Senin (23/5/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Kapolres Majalengka, Jawa Barat, AKBP Edwin Affandi mengatakan motif pelaku teror bom di salah satu bank untuk meminta sejumlah uang, guna membayar utang yang sudah jatuh tempo.

"Pelaku diketahui memiliki utang Rp20 juta yang ditagih setiap hari, karena putus asa, pelaku datang ke bank dan mengancam akan meledakkan bom yang diakuinya ada di dalam tubuhnya," kata Edwin di Majalengka, Selasa (24/5/2022).

Baca Juga

Menurut dia, petugas mengamankan pelaku teror bom pada Selasa ini setelah pelaku yang berinisial D (32) melakukan teror di salah satu bank di Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka. Edwin mengatakan pelaku berasal dari Desa Ujungberung, Kecamatan Sindangwangi, dan membawa rakitan bom lalu mendatangi sebuah bank untuk meminta sejumlah uang.

Namun, setelah diperiksa oleh Tim Gegana Brimob Polda Jabar, pelaku tersebut hanya membawa bom rakitan mainan. Alhasil, yang bersangkutan langsung ditangkap oleh Kepolisian Resor Majalengka.

"Pelaku ini meminta uang Rp 30 juta kepada bank dengan mengancam akan meledakkan bom yang berada di badannya," ujarnya.

Erwin memastikan pelaku tidak mengidap gangguan jiwa, dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Majalengka, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Untuk tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," katanya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement