Selasa 24 May 2022 15:50 WIB

Wali Kota Ambon Diyakini Campur Tangan Langsung Tentukan Pemenang Proyek

KPK telah memeriksa 16 orang saksi terkait campur tangan Richard.

Rep: Rizkyan adiyudha/ Red: Ilham Tirta
Walikota Ambon Richard Louhennapessy mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (13/5/2022). Richard Louhennapessy dan Andrew Erin Hehanussa, ditetapkan sebagai tersangkan dan ditahan terkait dugaan menerima suap dari Karyawan Alfa Midi Kota Ambon Amri (masih buron), sebagai pelicin penerbitan Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Persetujuan Prinsip Pembangunan sejumlah gerai minimarket di Kota Ambon tahun 2020.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Walikota Ambon Richard Louhennapessy mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (13/5/2022). Richard Louhennapessy dan Andrew Erin Hehanussa, ditetapkan sebagai tersangkan dan ditahan terkait dugaan menerima suap dari Karyawan Alfa Midi Kota Ambon Amri (masih buron), sebagai pelicin penerbitan Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Persetujuan Prinsip Pembangunan sejumlah gerai minimarket di Kota Ambon tahun 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL), campur tangan langsung terkait penentuan pemenang lelang proyek di Pemkot Ambon. Hal tersebut didalami KPK dengan memeriksa 16 orang saksi.

"Para saksi hadir didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan campur tangan aktif tersangka RL dalam menerbitkan izin usaha, termasuk dalam penentuan pemenang lelang," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Baca Juga

Saksi yang menjalani pemeriksaan adalah Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Ferdinanda Johanna Louhenapessy; Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Sirjohn Slarmanat; Kepala Dinas Pendidikan, Fahmi Sallatalohy; Kepala Dinas Perhubungan, Robert Sapulette; dan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Demianus Paais.

Selain itu, Kepala Dinas Kesehatan, Wendy Pelupessy; Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan, Gustaaf Dominggus Sauhatua Nendissa; Kadis Lingkungan Hidup dan Persampahan, Lucia Izaak; Kadis Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Neil Edwin Jan Pattikawa; Kadis Pemuda dan Olahraga, Richard Luhukay; serta Kadis PUPR, Melianus Latuihamallo.

Selain rombongan Kadis, KPK juga memeriksa beberapa pihak lain, yakni Staf PT Midi Utama Indonesia, Nandang Wibowo; PNS Pemkot Ambon, Jermias Fredrik Tuhumena; Sekretaris Wali Kota sejak 2011, Nunku Yullien Likumahwa; serta Direktur Direktur CV Angin Timur, Anthony Liando.

Selanjutnya, Julien Astrit Tuahatu selaku Direktur CV Kasih Karunia dan Meiske De Fretes selaku Direktur CV Rotary. Rombongan saksi tersebut diperiksa pada Jumat (20/5/2022) lalu di kantor Satbrimob Polda Maluku.

Dalam kesemoatan itu, KPK sekaligus mengonfirmasi dugaan aliran penerimaan sejumlah uang oleh tersangka Richard. KPK menduga tersangka menerima suap melalui beberapa pihak sebagai orang kepercayaannya dimana diduga dari beberapa pihak kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Pemkot Ambon.

KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi. Suap tersebut dilakukan bersama dengan Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan Karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR).

Suap diberikan agar pemkot dapat segera menerbitkan berbagai permohonan izin diantaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Richard meminta uang dengan minimal nominal Rp 25 juta untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan.

Uang diberikan menggunakan rekening bank milik tersangka Andrew Erin Hehanussa yang merupakan orang kepercayaan Richard. Khusus untuk penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, tersangka Amri diduga kembali memberikan uang Rp 500 juta kepada Richard yang diberikan secara bertahap menggunakan rekening serupa.

"RL diduga pula juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," kata Ketua KPK, Firli Bahuri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement