Larangan Ekspor CPO Dicabut, DPR: Harga Eceran Migor Dipantau Ketat

Pemerintah agar melakukan operasi pasar yang konsisten

Selasa , 24 May 2022, 16:36 WIB
Pedagang membungkus minyak goreng curah untuk dijual di salah satu toko di kawasan Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Sabtu (21/5/2022). Jelang pencabutan kebijakan pelarangan ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya pada Senin (23/5), harga minyak goreng curah di Pasar Kebayoran Lama mengalami penurunan menjadi Rp17.000 per liter yang sebelumnya Rp18.000 per liter dikarenakan pasokan minyak goreng sudah mulai terpenuhi.
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Pedagang membungkus minyak goreng curah untuk dijual di salah satu toko di kawasan Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Sabtu (21/5/2022). Jelang pencabutan kebijakan pelarangan ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya pada Senin (23/5), harga minyak goreng curah di Pasar Kebayoran Lama mengalami penurunan menjadi Rp17.000 per liter yang sebelumnya Rp18.000 per liter dikarenakan pasokan minyak goreng sudah mulai terpenuhi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menyusul pencabutan larangan ekspor minyak goreng dan turunannya, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah memantau Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng secara optimal di pasaran. Pasalnya, harga minyak goreng terkini masih jauh dari HET yang ditentukan pemerintah.

“Kami meminta Pemerintah mengawasi ketat harga minyak goreng di pasaran setelah ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya resmi dibuka kembali hari ini,” terang Puan dalam keterangannya, Selasa (24/5/2022).

Baca Juga

Berdasarkan informasi yang dirinya terima, per 23 Mei 2022, larangan ekspor sawit dan minyak goreng resmi dicabut seiring dengan pertimbangan pasokan minyak goreng di pasaran tetap bertambah. Namun hingga hari ini, harga minyak goreng curah masih dijual antara Rp18.000-Rp 19.000/kg dan minyak goreng kemasan 2 liter masih dijual seperti hari-hari sebelumnya di kisaran Rp 45.000-Rp 52.000.

Lebih lanjut, Puan menilai penerapan subsidi yang tidak merata dilaporkan menjadi salah satu penyebab tidak sesuainya harga minyak goreng dengan ketentuan HET. Masih banyak harga minyak goreng di pasar-pasar tradisional yang harganya tetap tinggi."Setiap saya kunjungan ke daerah, saya selalu menyempatkan untuk mengecek harga komoditas pangan di pasar. Dan sampai sekarang, baik pedagang maupun pembeli masih mengeluhkan harga minyak goreng yang masih mahal,” kata mantan Menko PMK ini.

Oleh karena itu, jelas Puan, langkah strategis yang harus dilakukan pemerintah pusat adalah berupaya menggandeng seluruh pemerintah daerah dalam melakukan pemantauan di seluruh wilayah, termasuk mengenai pemerataan subsidi minyak goreng. Kemudian, kesejahteraan para petani sawit serta tenaga kerja di industri sawit tidak terabaikan. Sehingga, stabilitas harga pangan tetap terjaga.

“Apalagi, minyak goreng memang menjadi salah satu bahan pangan pendukung untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Stabilitas pasokan minyak goreng di pasar mesti diperhatikan agar tidak terjadi aksi borong minyak goreng saat turun harganya,” ujarnya.

Selain itu, Puan mendorong pemerintah melakukan sosialisasi sekaligus operasi pasar secara konsisten. Hal ini penting guna mencegah aksi pemborongan atau penyelundupan minyak goreng seperti yang pernah terjadi sebelumnya yang berdampak terhadap kelangkaan minyak goreng di pasaran.

Puan meminta pemerintah melakukan evaluasi berkala atas kebijakan pencabutan larangan ekspor sawit dan minyak goreng. Menurutnya, pembukaan keran ekspor CPO dan turunannya harus diuji keberhasilannya.

"Jangan sampai kita kembali memutar roda yang sama. Minyak langka karena ulah segelintir pihak yang ingin ambil keuntungan lebih, lalu berdampak pada naiknya harga. Pada akhirnya, masalah ini jadi pengulangan terus menerus,” tegasnya.