Selasa 24 May 2022 16:58 WIB

Dalam Sidang ASABRI, Bentjok Sebut Saksi tak Paham

Bentjok membantah dirinya disebut masih memiliki pengaruh di PT MMK.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ilham Tirta
Terdakwa Benny Tjokrosaputro.
Foto: ANTARA /M RISYAL HIDAYAT
Terdakwa Benny Tjokrosaputro.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus korupsi PT ASABRI, Benny Tjokrosaputro (Bentjok) menyebut saksi atas nama Hendrik Hartono yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memahami perkara. Bentjok merasa wajar bahwa saksi tak bisa menjawab pernyataan dengan baik.

Hal tersebut disampaikan Bentjok dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa (24/5/2022). Hendrik memberikan keterangan secara virtual dari kediamannya. Hendrik merupakan Direktur Utama PT Mulia Manunggal Karsa (MMK) sejak 2019.

Baca Juga

Hendrik sempat hadir pada sidang pekan lalu. Namun kesaksiannya urung didengar karena sidang ditunda lantaran Bentjok mengeluh sakit. "Saudara saksi (Hendrik) kurang paham karena yang paham Pak Syamsul (mantan Presdir MMK) yang sudah meninggal," kata Bentjok dalam persidangan tersebut.

Bentjok pun membantah dirinya disebut masih memiliki pengaruh di PT MMK. "Disebut pengendali itu saham saya di perusahaan itu sudah hampir tidak ada. Jadi tidak kendalikan perusahaan itu," ujar Bentjok.

Bantahan Bentjok terkait kesaksian Hendrik mengenai pengendali PT MMK. Selama ini Hendrik mengklaim bekerja untuk adik Bentjok, Teddy Tjokrosaputro di PT MMK dan PT Bliss Property Indonesia. Namun nama Bentjok tak asing baginya.

"Ya betul (Bentjok kuasai PT MMK). Tahunya bisa dilihat dari web-nya BEJ (Bursa Efek Jakarta) ada laporan perusahaan posisi pemegang saham dan pengendalinya siapa," kata Hendrik saat ditanya oleh tim kuasa hukum Bentjok.

"Sebelum jadi Dirut MMK pernah kerja dengan terdakwa?" tanya tim kuasa hukum Bentjok lagi.

"Belum pernah. Dengan adiknya Pak Benny pernah bantu-bantu saja, yaitu Pak Teddy," jawab Hendrik.

Sepanjang persidangan, Hendrik memang lebih sering menjawab tidak tahu saat ditanya oleh JPU dan tim kuasa hukum Bentjok soal PT MMK. Bahkan, ia tak mengetahui mengenai aset PT MMK senilai Rp 200 miliar yang digunakan untuk jaminan ke bank. Ia hanya mengingat proses jaminan aset itu sudah direstui oleh RUPS PT MMK.

"Saya kurang tahu detailnya. Ketika diangkat (Dirut PT MMK), saya hanya ikuti dari atas. Kalau secara struktur ikuti dari instruksi holding company (PT Sinergi Megah Internusa Tbk)," ujar Hendrik.

Bentjok belum dijatuhi tuntutan dalam kasus korupsi PT ASABRI. Namun, ia telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam perkara korupsi PT Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun. Bentjok juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 6 triliun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement