Selasa 24 May 2022 21:27 WIB

BNPT Imbau Instansi Pemerintah Sampaikan Kendala Penanggulangan Ekstremisme 

Keterlibatan instansi pemerintah penting untuk tanggulangi ekstremisme

Rep: Muhyiddin/ Red: Nashih Nashrullah
Sekretaris Utama BNPT, Mayjen TNI Dedi Sambowo, menilai keterlibatan instansi pemerintah penting untuk tanggulangi ekstremisme
Foto: Dok Istimewa
Sekretaris Utama BNPT, Mayjen TNI Dedi Sambowo, menilai keterlibatan instansi pemerintah penting untuk tanggulangi ekstremisme

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengimbau Kementerian/Lembaga (K/L) untuk segera menyampaikan form komitmen dan kendala. 

Keterlibatan  K/L sangat penting dalam mensukseskan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE). 

Baca Juga

Imbauan tersebut disampaikan BNPT saat menggelar Rapat Koordinasi Ketiga Kelompok Kerja Pilar 1, Pilar 2, Pilar 3, Civil Society Organizations (CSO), dan Sekber RAN PE Tahun 2020-2024.  

Kegiatan dilaksanakan Sub Direktorat Kerjasama Regional dan Multilateral BNPT yang berlangsung 23-25 Mei 2022 di Jakarta. 

“Keterlibatan K/L sangatlah penting dalam mensukseskan pelaksanaan RAN PE, terutama dalam mengatasi permasalahan ekstrimisme,” kata Sekretaris Utama BNPT, Mayjen TNI Dedi Sambowo, SIP, yang juga menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja RAN PE. 

Rapat merupakan bagian dari pemantauan progres pelaksanaan kegiatan RAN PE K/L pada Pilar 1 dan 2 periode Januari hingga April 2022. 

Selama periode Januari-April 2022, Sekber RAN PE berfokus pada kegiatan konsolidasi yang dapat memperkuat pelaksanaan Aksi RAN PE di masing-masing K/L tahun 2022. Kegiatan yang dimaksud berupa kendala serta tindak lanjutnya. 

Dedi menilai kegiatan K/L sudah berjalan. Namun ia mengimbau kepada K/L yang belum menyerahkan Form A (Komitmen) dan Form D (Kendala) untuk melaporkan saat rapat Sekber pada 25 Mei 2022 mendatang.  

Selanjutnya, K/L diharapkan terlibat dalam pooling (masukan) untuk dapat mengukur dampak capaian Perpres Nomor 27 tahun 2021 tentang RANS PE. “Karena Form ini menunjukkan komitmen K/L dalam implementasi Perpres,” tegas Dedi. 

Dedi menambahkan setiap K/L wajib menyampaikan Form A dan D terkait masalah yang dihadapi.  “Namun hingga saat ini kami masih mengejar K/L yang belum menyampaikan komitmen mereka. Ini berdampak pada analisa monitoring evaluasi,” ujar Dedi.  

Pelaporan Form A dan D dapat disampaikan kepada Tim Sekretariat RAN PE melalui Platform I-KHub.  Sestama BNPT tersebut mengungkapkan dari hasil gelaran rapat, Pokja Pilar 1 telah melaksanakan 39 dari total 51 rencana aksi. Sedangkan pada Pokja Pilar ke-2, telah menyelesaikan 14 aksi dari 33 aksi.  

Dedi juga menyatakan untuk menindaklanjuti rapat ketiga koordinasi Pokja Sekber RAN PE periode Januari-April 2022, akan dilakukan identifikasi dan rekapitulasi kontribusi organisasi masyarakat sipil (CSO) dalam pelaksanaan RAN PE tahun 2022. 

Tujuannya untuk mengukur dampak RAN PE, menggelar sosialisasi dan inisiasi pelaksanaan RAN PE di daerah, menindaklanjuti laporan komitmen K/L khususnya bagi yang belum melaporkan komitmennya, membuka ruang konsultasi RAN PE di Kesekretariatan Sekber RAN PE, dan pembahasan konsep Pokja Tematis dan Forum Kemitraan Pemerintah dan CSO.          

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement