REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku begal yang diotaki pelaku yang masih berusia di bawah umur. Komplotan begal yang kerap beraksi di Serang, Kabupaten Bekasi masing-masing berinisial DAR (21 tahun), AP (21), DA (21), dan A masih di bawah umur atau anak baru gede (ABG).
"Satu pelaku yang tidak kita tampilkan inisialnya A anak di bawah umur. Dia yang memiliki ide atau niat untuk merencanakan, melakukan pencurian dengan kekerasan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers, Selasa (24/5/2022).
Menurut Zulpan, komplotan begal tersebut menyasar sepeda motor secara acak. Dalam aksinya, ketua komplotan berinisial A berperan sebagai eksekutor dan mengambil kunci motor korban secara paksa dengan mengancam menggunakan senjata tajam.
"Jadi modus operandinya secara random atau acak mencari tempat parkir orang yang menggunakan sepeda motor, lalu dilakukan pemepetan dan perampasan," kata Zulpan.
Lanjut Zulpan, komplotan begal tersebut telah berulang kali melakukan aksi begal menggunakan senjata tajam ini sebanyak empat sampai enam kali. Bahkan, dalam aksinya, tidak segan-segan melukai korban dengan senjata tajam jika melakukan perlawanan.
"Bila melawan, dia tidak segan untuk menggunakan senjata tajam yang sudah disiapkan," ungkap Zulpan.
Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Mereka terancam penjara paling lama 9 tahun.