Selasa 24 May 2022 23:19 WIB

Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil Berhasil Ditangkap

Aksi pelaku bermula dengan berkeliling ke tempat-tempat sepi guna mencari target.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Kaca mobil yang pecah  (ilustrasi)
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Kaca mobil yang pecah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil berinsial DS. Sementara pelaku P masih dalam pegejaran petugas. Dalam kasus ini, DS berperan sebagai eksekutor telah ditangkap dan pelaku P yang berperan sebagai joki masih.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan aksi pelaku bermula dengan berkeliling ke tempat-tempat sepi guna mencari target. Aksi pencurian ini dilakukan di salah satu Showroom, Puspitek, Tangerang Selatan pada Senin (14/2/2022) lalu sekitar pukul 19.50 WIB.

Baca Juga

"Berkeliling menggunakan sepeda motor secara random atau acak, mencari target di mana target ini adalah mobil terparkir dengan lingkungan sepi, dan aman," kata Zulpan saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (24/5/2022).

Zulpan mengatakan, aksi pencurian ini berawal ketika korban bernama Marhayadi berkunjung ke rumah saksi S. Di dalam mobilnya yang terparkir ada sejumlah barang berharga, antara lain satu buah tas berisi ATM, buku tabungan bank swasta, dan KTP. Namun korban melihat sejumlah barang berharga di dalam mobil hilang seketika. "Ketika korban hendak melihat mobilnya ternyata keadaan kaca kiri dalam keadaan pecah," kata Zulpan.

Selanjutnya, kata Zulpan, korban melaporkan kejadian itu ke Polres Tangerang Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut. Namun kasus ini dikembangkan oleh Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kemudian Polisi melakukan penangkapan tersangka di Kampung Mekar Jaya, Bogor, Jawa Barat pada 20 Mei 2022.

Dalam penangkapan itu, Zulpan mengatakan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu unit ponsel, satu celana jeans, satu pasang sandal, satu alat pecah kaca, satu senter mini, dan satu pasang sarung tangan warna hitam. Lalu Akibat perbuatanya, DS dijerat dengan sangkaan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement