Selasa 24 May 2022 23:26 WIB

Pemkot Surakarta: Harus Ada Pedoman Jelas Pendirian Rumah Ibadah

Pedoman pendirian rumah ibadah untuk mencegah terjadinya intoleransi

Red: Nashih Nashrullah
Rumah ibadah (Ilustrasi). Pedoman pendirian rumah ibadah untuk mencegah terjadinya intoleransi
Rumah ibadah (Ilustrasi). Pedoman pendirian rumah ibadah untuk mencegah terjadinya intoleransi

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO— Pemerintah Kota Surakarta, Jawa Tengah, menyatakan harus ada pedoman jelas terkait pendirian rumah ibadah yang disusun oleh pihak terkait agar prosesnya tidak terkesan dipersulit.

"Harus ada pedoman jelas dari 'leading sector'-nya, di antaranya Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)," kata Wakil Wali Kota Surakarta, Teguh Prakosa, pada Rapat Koordinasi Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Surakarta, Selasa (24/5/2022).

Baca Juga

Dia mengatakan pendirian rumah ibadah seluruh agama perlu izin dan untuk mengurusnya perlu aturan yang jelas dan tidak tumpang tindih.

"Dalam hal ini FKUB, DPMPTSP, PUPR harus duduk bersama supaya warga mudah mengurus perizinan tempat ibadah di tingkat pemerintah karena di tingkat bawah atau lingkungan masyarakat juga tidak mudah," katanya.

Selain itu, menurut dia, setiap rumah ibadah harus teridentifikasi pemerintah khususnya melalui persetujuan bangunan gedung (PBG).

"Persoalan perizinan tempat ibadah diharapkan tidak memicu intoleransi dan perpecahan dalam masyarakat sehingga mengganggu kondusivitas. Harapan kami jangan sampai antara yang paling besar dan yang merasa kecil tidak harmonis. Bagaimana yang besar lindungi yang kecil dan yang kecil melengkapi," katanya.

Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Surakarta Indradi mengatakan perizinan pendirian tempat ibadah harus diselesaikan di tingkat lingkungan tempat ibadah tersebut akan didirikan.

"Setelah selesai langkah selanjutnya PBG baru diurus. FKUB bisa memfasilitasi dan harus selesai di tingkat bawah, jangan sampai persyaratan PBG selesai tapi perizinan di bawah belum selesai," katanya.

Sementara itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 izin mendirikan bangunan (IMB) telah diganti dengan PBG sesuai UU Nomor 16 Tahun 2021.

Dalam regulasi PBG diatur ketentuan peruntukan suatu bangunan gedung menurut fungsi hunian, usaha, keagamaan termasuk tempat ibadah, sosial budaya, dan fungsi khusus.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement