Rabu 25 May 2022 03:14 WIB

DMO dan DPO Sawit Berlaku 31 Mei 2022, Subsidi Migor Curah Dicabut

Kemenperin menyebut kuota DMO Sawit yang akan diberlakukan masih dibicarakan

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pembeli membeli minyak goreng curah di salah satu toko di kawasan Pasar Kebayoran Lama, Jakarta. Kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) minyak sawit akan diberlakukan akhir bulan ini. Seiring dengan berlakunya kebijakan itu, subsidi minyak goreng curah dari pemerintah akan dicabut karena pasokan dan harga minyak sawit khusus dalam negeri telah dipatok.
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Pembeli membeli minyak goreng curah di salah satu toko di kawasan Pasar Kebayoran Lama, Jakarta. Kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) minyak sawit akan diberlakukan akhir bulan ini. Seiring dengan berlakunya kebijakan itu, subsidi minyak goreng curah dari pemerintah akan dicabut karena pasokan dan harga minyak sawit khusus dalam negeri telah dipatok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) minyak sawit akan diberlakukan akhir bulan ini. Seiring dengan berlakunya kebijakan itu, subsidi minyak goreng curah dari pemerintah akan dicabut karena pasokan dan harga minyak sawit khusus dalam negeri telah dipatok.

"Sampai 31 Mei, program subsidi minyak goreng berbasis selisih harga akan dihentikan kembali ke kebijakan DMO," kata Direktur Jenderal Industri Agro, Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika, dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR, Selasa (24/5/2022).

Pada Februari lalu, pemerintah juga telah menerapkan kebijakan DMO dan DPO minyak sawit. DMO ditetapkan sebesar 30 persen sementara DPO dipatok lebih rendah dari harga CPO internasional.

Dengan adanya kepastian DMO dan DPO itu, maka pasokan minyak goreng domestik akan terjamin dengan harga terjangkau sehingga pemerintah tak perlu memberikan subsidi. Kebijakan itu juga menjadi syarat mutlak agar eksportir bisa mendapatkan izin ekspor.

Namun, selang beberapa waktu, pemerintah mencabut kembali kebijakan itu. Alasan pemerintah mencabut kebijakan DMO karena memicu harga CPO dunia yang semakin naik. Di satu sisi, pasokan justru menjadi langka dan harga tak kunjung turun.

Pemerintah kemudian mengganti kebijakannya dengan melepas harga minyak goreng kemasan ke pasar. Seketika pasokan membanjiri pasar namun dengan harga yang jauh lebih tinggi yakni mencapai Rp 24 ribu per liter dari sebelumnya masih sekitar Rp 17 ribu per liter.

Namun, pemerintah mengalokasikan subsidi khusus untuk minyak goreng curah dan harganya dipatok sebesar Rp 14 ribu per liter.

Putu pun mengatakan, meskipun nantinya subsidi dicabut dan mekanisme DMO maupun DPO diberlakukan, Kemenperin akan memantau secara ketat proses produksi dan pendistribusian minyak sawit.

Pemantauan dilakukan secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah atau (Simirah) dan Sistem Informasi Industri Nasional (SiiNas).

"Simirah tetap akan digunakan baik untuk menghitung pertimbangan perjanjian ekspor maupun untuk membantu fasilitasi industri dalam proses produksi hingga distribusi ke pengecer," katanya.

Adapun soal kuota DMO yang akan diberlakukan mulai 31 Mei mendatang, Putu mengatakan masih dibahas lintas kementerian. Namun, berdasarkan perkembangan sejumlah rapat, pemerintah menginginkan agar pasokan produk minyak goreng curah untuk masyarakat tersedia 10 ribu kilo liter per hari sehingga dalam setahun diperoleh pasokan 3,7 juta kilo liter.

"Sementara begitu, tapi ini hanya (berdasarkan) saat kami mengikuti rapat-rapat. Keputusannya bagaimana kami belum tahu secara pasti," kata Putu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DRP, Selasa (24/3/2022).

Putu menjelaskan, aturan teknis mengenai DMO tersebut akan diformulasikan dan diatur oleh Kementerian Perdagangan. Adapun Kemenperin, bertugas dalam memastikan pendistribusian minyak goreng dari industri berjalan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement