Rabu 25 May 2022 07:14 WIB

OJK Ungkap Tiga Masalah UMKM Belum Bisa Naik Kelas

Pemanfaatan teknologi penting tidak hanya promosi, tetapi juga manajemen UMKM

Rep: novita intan/ Red: Hiru Muhammad
Pembeli bertransaksi menggunakan QRIS di salah satu toko di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Jumat (18/3/2022). Bank Indonesia menargetkan 15 juta merchant Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mulai menggunakan Quick Response Indonesia Standart (QRIS) pada tahun 2022 guna mendorong perluasan digitalisasi UMKM.
Foto: ANTARA/Muhammad Bagus Khoirunas
Pembeli bertransaksi menggunakan QRIS di salah satu toko di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Jumat (18/3/2022). Bank Indonesia menargetkan 15 juta merchant Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mulai menggunakan Quick Response Indonesia Standart (QRIS) pada tahun 2022 guna mendorong perluasan digitalisasi UMKM.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan tiga permasalahan utama UMKM belum bisa naik kelas. Padahal UMKM merupakan penggerak utama roda perekonomian Indonesia.

Dewan Komisioner OJK Tirta Segara mengatakan saat ini masih banyak masalah yang dihadapi sektor UMKM agar bisa naik kelas, sehingga berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian. “Pertama, banyak UMKM yang belum memanfaatkan teknologi digital, terutama dalam pemasaran dan akses pasar,” ujarnya saat webinar, Selasa (24/5/2022).

Baca Juga

Menurutnya sejalan dengan masih 13 persen jumlah UMKM yang sudah terkoneksi teknologi digital. Pemanfaatan teknologi dinilai penting tidak hanya promosi, tetapi juga dalam manajemen UMKM.

Adapun permasalahan kedua, yakni akses pembiayaan atau modal usaha. Tercatat sekitar 74 persen UMKM belum mendapatkan akses pembiayaan sehingga mereka sulit menggenjot skala produksi.

Menurut Tirta, kesulitan akses ke permodalan ini terjadi karena rumitnya prosedur hingga banyaknya dokumen yang harus dipenuhi di perbankan atau lembaga jasa keuangan. Akibatnya, banyak yang mencari pembiayaan alternatif hingga terjerat rentenir.“Terakhir, rendahnya kualitas dan kapabilitas SDM, banyak pelaku UMKM yang masih sulit melakukan pemasaran, kurang inovatif, sulit mengurus perizinan, serta belum bisa mengelola laporan keuangan," ucapnya. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement