REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi DKI Jakarta, Rabu (25/5/2022). Info dari akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro, menyebutkan, layanan itu dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Berikut lokasi SIM Keliling.
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.
Jakarta Barat: LTC Glodok & Mall Citraland.
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Pemohon layanan memperpanjang SIM diharapkan menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Gerai ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Untuk biaya perpanjangan, dikenai biaya Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, warga diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun. Hal itu untuk mencegah penularan COVID-19