Rabu 25 May 2022 07:53 WIB

Pergantian KPU Daerah Menjadi Problematik di Tengah Tahapan Pemilu 2024

Akhir masa jabatan anggota KPU daerah berbeda-beda sepanjang 2023-2024.

Rep: Mimi Kartika / Red: Ilham Tirta
Ketua KPU, Hasyim Asyari
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Ketua KPU, Hasyim Asyari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari mengatakan, seleksi anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota di tengah pelaksanaan tahapan pemilu menjadi problematik. Apalagi, kata dia, akhir masa jabatan anggota KPU daerah berbeda-beda sepanjang pemilu, mulai 2023 sampai 2024.

"Jadi, problematik masa jabatan anggota KPU provinsi, kabupaten/kota beda-beda, yang paling banyak di bulan Mei (2023) untuk KPU provinsi dan anggota KPU kabupaten/kotanya adalah bulan Juni dan pembentukan enam bulan sebelumnya," ujar Hasyim kepada wartawan, Selasa (24/5/2022).

Baca Juga

Dia mengatakan, rangkaian seleksi anggota KPU daerah dimulai sejak enam bulan sebelum masa jabatan berakhir. Untuk masa jabatan yang berakhir pada Mei 2023, maka pembentukan tim seleksi dilakukan pada akhir Desember 2022.

Saat itu, KPU sudah melaksanakan tahapan pemilu. Hasyim menuturkan, hal yang lebih rumit ketika masa jabatan anggota KPU daerah berakhir menjelang proses pemungutan suara, penghitungan suara, atau rekapitulasi hasil penghitungan suara.

"Sebagai contoh, hari ini pemungutan suara dan hari ini KPU-nya habis masa jabatan. Bisa dibayangkan enggak, kemudian ada yang pemungutan suara itu masih KPU periode sebelumnya, kemudian rekapitulasi suara oleh KPU yang baru," kata dia.

Dari segi pertanggungjawaban, itu akan menjadi masalah ketika yang menjalankan pemungutan suara, menghitung, dan merekap adalah orang yang berbeda. "Nah ini kan jadi problematik. Ketika mau diminta pertanggungjawaban memang pertanggungjawaban kelembagaan, tapi orangnya sudah berbeda," kata Hasyim.

Belum lagi, ketika terjadi pergantian personel, perlu waktu untuk orientasi atau pelatihan. Untuk itu, KPU mengusulkan perpanjangan masa jabatan anggota KPU hingga Pemilu 2024 selesai.

Namun, usulan tersebut perlu diakomodasi dengan mengubah ketentuan Undang-Undang. "Kalau tidak ada revisi ya kemudian mau tidak mau, suka tidak suka KPU melakukan seleksi KPU provinsi, kabupaten/kota di tengah-tengah tahapan pemilu," kata Hasyim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement