Rabu 25 May 2022 11:17 WIB

Kota Bandung Mulai Izinkan Gelar Konser, Ini Aturan Terbarunya

Pelaksanaan konser di dalam ruangan atau di luar ruangan diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran covid-19 secara ketat.

Rep: bandung 24jam/ Red: Partner
.
.

Ilustrasi<a href= Konser digelar di tempat terbuka" />
Ilustrasi Konser digelar di tempat terbuka

BANDUNG----Kota Bandung kembali membolehkan Konser atau acara seni/musik/dan budaya yang digelar. Baik di ruang terbuka atau outdoor.

Hal itu, seiring dengan terbitnya Peraturan Wali Kota nomor 44 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Bandung nomor 33 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Kota Bandung.

Dalam Perwal tersebut disebutkan kegiatan aktivitas event atau konser seni/musik/budaya hingga meeting, Incentiev, conferencing dan exhibitions.

Pelaksanaan konser di dalam ruangan atau di luar ruangan diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran covid-19 secara ketat.

Adapun Ketentuan Event atau konser dalam ruangan adalah:

- Ruangan kapasitas 2000 orang dihadiri paling banyak 500 orang

- Ruangan dengan kapasitas 1000 orang sampai 2000 orang dihadiri paling banyak 400 orang

- Ruangan dengan kapasitas 600 orang sampai 1000 orang dihadiri paling banyak 250 orang.

- Untuk ruangan dengan kapasitas kurang dari 600 orang, paling banyak dihadiri 40 persen dari kapasitas ruangan.

Aturan atau batasan jumlah penonton di ruang terbuka adalah:

- Venue dengan luas 15.000 meter persegi paling banyak dihadiri 2.500 orang.

- Venue dengan 10.000 meter persegi paling banyak dihadiri 1.500 orang

- Venue 5.000 meter persegi paling banyak dihadiri 1.000 orang

- Venue 1.000 meter persegi paling banyak dihadiri 500 orang

- Veneu di bawah 1.000 meter persegi paling banyak di hadiri 250 orang.

Sementara untuk latihan seni budaya maksimal 20 orang per sesi dengan kapasitas ruangan minimal untuk 100 orang.

Pengelola fasilitas atau penanggung jawab acara wajib melakukan skrining dengan aplikasi peduli lindungi. Juga panitia, kru dan talent wajib negatif antigen. Arie Lukihardianti

sumber : https://bandung24jam.republika.co.id/posts/144459/kota-bandung-mulai-izinkan-konser-digelar-ini-aturan-terbarunya
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement