Rabu 25 May 2022 12:53 WIB

Respons Mahfud Soal Penunjukan Anggota TNI Aktif Sebagai Penjabat Bupati

Penempatan TNI sebagai penjabat kepala daerah dibenarkan oleh UU, PP dan vonis MK. 

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Menko Polhukam Prof Mahfud MD.
Foto: Dok Kemenko Polhukam
Menko Polhukam Prof Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi keputusan penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin sebagai penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku. Menurut Mahfud, keputusan itu pun dibenarkan oleh aturan yang ada. 

"Soal penempatan TNI sebagai penjabat kepala daerah itu oleh undang undang, oleh peraturan pemerintah maupun vonis MK itu dibenarkan," kata Mahfud dalam keterangan video yang diterima di Jakarta, Rabu (25/5).

Mahfud menjelaskan, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menyatakan bahwa anggota TNI-Polri tidak boleh bekerja di luar institusi TNI, kecuali di 10 institusi kementerian/lembaga. Misalnya, jelas dia, di Kemenko Polhukam, BIN, BNN, dan BNPT. "Itu boleh TNI bekerja di sana," ujarnya. 

Dia melanjutkan, aturan itu juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Mahfud menuturkan, dalam Pasal 20 disebutkan bahwa anggota TNI dan Polri boleh masuk ke birokrasi sipil asal diberi jabatan struktural yang setara dengan tugasnya masing-masing. 

"Kemudian ini disusul oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017, dimana disitu disebutkan TNI Polri boleh menduduki jabatan sipil tertentu dan diberi jabatan struktural yang setara," ujar Mahfud. 

Disamping itu, Mantan Ketua Mahkamah Kontstitusi (MK) ini menambahkan, banyak pihak yang salah memahami putusan MK tentang penunjukan anggota TNI-Polri sebagai penjabat kepala daerah. Mahfud mengungkapkan, vonis MK tersebut mengandung dua hal. 

"Satu, TNI dan Polri tidak boleh bekerja di institusi sipil. Tetapi disitu disebutkan, terkecuali di dalam 10 institusi kementerian yg selama ini sudah ada. Lalu kata MK, sepanjang anggota TNI dan Polri itu sudah diberi jabatan tinggi madya atau pratama, boleh, boleh menjadi penjabat kepala daerah," tutur dia. 

"Itu sudah putusan MK Nomor 15 yang banyak dipersoalkan orang itu (tahun) 2022, Nomor 15 Tahun 2022 itu coba dibaca putusannya dengan jernih," tambahnya. 

Selain itu, Mahfud mengungkapkan, keputusan penunjukan anggota TNI aktif sebagai penjabat kepala daerah ini bukanlah yang pertama kali terjadi. Dia menyebut, hal serupa sudah pernah dilakukan sebanyak empat kali. Terutama pada tahun 2020, dimana pandemi Covid-19 mulai menyebar di Indonesia. 

"Jita sudah 4 kali kok melakukan hal ini. 2017 kita menggunakan ini, 2018. Yang terbanyak itu tahun 2020, itu banyak sekali dan itu sudah berjalan seperti itu ketika ada pilkada-pilkada di era Covid yang semula itu dikhawatirkan di tempat-tempat yang ada pilkada yang ada Covid akan meledak," ungkap dia. 

"Itu ternyata tidak juga pada waktu itu. Tapi saya tidak bicara Covid, ini bicara, ini (penunjukan anggota TNI sebagai penjabat kepala daerah) sudah jalan dan aturan aturannya sudah ada," imbuhnya menjelaskan. 

Untuk diketahui, dalam pengisian kekosongan jabatan kepala daerah menuju pilkada serentak 2024, Mendagri menunjuk Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah (Kabinda) Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai penjabat bupati Seram Bagian Barat, Maluku. Andi ditunjuk untuk menggantikan Bupati Timotius Akerina yang telah berakhir masa jabatannya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement