REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polisi mengamankan tiga siswi sebuah SMP negeri di Kota Semarang, Jawa Tengah, pelaku perundungan terhadap satu siswi lain yang merupakan teman satu sekolah. Penangkapan terhadap ketiga siswa itu dilakukan di rumahnya masing-masing itu.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan di Semarang, Rabu (25/5/2022), menjelaskan, penangkapan terhadap siswa kelas VIII tersebut bermula dari adanya video viral di media sosial. "Petugas melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku, kemudian berkoordinasi dengan sekolah yang dimaksud," kata dia.
Kepolisian bersama pihak sekolah datang ke rumah masing-masing siswi yang menjadi pelaku perundungan tersebut. Sementara dari informasi yang dihimpun peristiwa perundungan yang dilakukan pelaku berinisial ST, DT, NA terhadap RS terjadi pada Selasa (24/5) di Alun-alun Semarang.
Ketiga pelaku masih memakai seragam sekolah saat menganiaya korbannya, RS, yang merupakan adik kelasnya itu. Dugaan sementara, penganiayaan itu dipicu salah kirim pesan dari korban kepada salah seorang pelaku. Ketiga pelaku hingga saat ini masih dimintai keterangan di Polrestabes Semarang.