REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Polres Ciamis menetapkan sopir bus pariwisata sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, pada Sabtu (21/5/2022). Sopir yang berinisial IP (43 tahun) diancam hukuman 6 tahun penjara.
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah dilakukan gelar perkara. Sopir bus pariwisata itu dinilai lalai dalam mengemudikan kendaraannya, sehingga menyebabkan kecelakaan yang memakan korban jiwa.
"Pada dasarnya secara prinsip saya sampaikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada dini hari, sopir bus berinisial IP kami tetapkan sebagai tersangka. Tersangka IP saat ini sudah ditahan di Ruang Tahanan Mapolres Ciamis," kata dia, Rabu (25/5/2022).
Kapolres menjelaskan, tersangka diancam dengan Pasal 310 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4, juncto Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas dan AngkutanJalan. Ia menyebutkan, Pasal 310 dikenakan karena tersangka lalai dalam mengemudikan kendaraan yang mengakibatkan kecelakaan dan mengakibatkan kerusakan material, luka ringan, bahkan meninggal dunia. Sedangkan Pasal 312 tentang tersangka setelah kejadian meninggalkan TKP atau kabur tidak memberikan pertolongan kepada korban-korban lainnya.
"Ancaman pidana ayat 1, satu tahun dan yang paling berat yakni Ayat 4 yang mengakibatkan korban meninggal. Ancaman 6 tahun penjara," kata Tony.
Ihwal penyebab kecelakaan, Tony mengatakan, pihaknya masih mengkaji dalam beberapa faktor. Di antaranya faktor manusia, faktor kendaraan, dan sarana prasarana.
Namun, dia menyimpulkan, faktor manusia sebagai penyebab utama kecelakaan. Sebab, sopir dinilai kurang antisipatif dalam berkendara. Apalagi dihadapkan pada jalan yang menurun.
"Itu kami kaitkan dengan profesi yang bersangkutan sebagai supir dipandang sudah cukup berpengalaman," ucapnya.
Terkait dengan pemeriksaan kondisi rem yang dilakukan oleh teman-teman instansi terkait, Tony mengatakan, kondisi beberapa bagian dari rem dikategorikan cukup baik. Menurut dia, ada teknik pengereman yang tidak dikuasai oleh sopir. Padahal, dengan pengalaman sopir, kecelakaan itu seharusnya bisa diantisipasi.
"Itu juga kami kaitkan dengan cara atau langkah antisipasi sopir sebelum turunan dengan mengoper persnaling," katanya.
Kapolres Ciamis menambahkan, dalam pemeriksaan saksi-saksi tim penyidik Satlantas Polres Ciamis telah memeriksa sejumlah saksi. Baik dari penumpang, sopir, hingga masyarakat dan keluarga korban jiwa.
"Saksi tiga orang penumpang dalam bus, empat orang warga sekitar, lima orang pemilik rumah dan dua orang keluarga korban yang meninggal dunia," kata dia.