Rabu 25 May 2022 16:34 WIB

Polairud Polri Ungkap 7 Kasus Selama Mei 2022

Kasus itu mulai dari penimbunan BBM di Sultra hingga penangkapan kapal ikan Malaysia.

Red: Ratna Puspita
Korps Kepolisian perairan dan Udara Baharkam Polri mengungkap tujuh kasus besar se Indonesia selama Mei 2022.
Foto: istimewa
Korps Kepolisian perairan dan Udara Baharkam Polri mengungkap tujuh kasus besar se Indonesia selama Mei 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korps Kepolisian perairan dan Udara Baharkam Polri mengungkap tujuh kasus besar se Indonesia selama Mei 2022. Kasus itu mulai dari penimbunan BBM di Sulawesi Tenggara hingga penangkapan kapal ikan Malaysia.

Kepala Subdit Patroli Air Korps Kepolisian perairan dan Udara Baharkam Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Dadan menyatakan, kasus pertama yakni penimbunan BBM jenis solar di Pelabuhan Penyeberangan Beringin, di Kecamatan Kandai, Kendari, Sulawesi Tenggara. Dua orang berinisial LR dan HD ditetapkan tersangka setelah menimbun BBM subsidi yang didapat dari nelayan dan dijual kembali ke masyarakat, dan potensi kerugian negara yang bisa ditimbulkan dari kasus ini sebesar Rp54,8 juta.

Baca Juga

Kemudian, pada 22 Mei Polair juga mengungkap dua kasus penangkapan ikan secara ilegal menggunakan jaring pukat di perairan Selatan Karang Suji, Kepulauan Bangka Belitung. Dari penangkapan pertama polisi menangkap empat tersangka, sedangkan kasus kedua tiga orang. 

Para tersangka menangkap ikan dengan menggunakan jaring trawl yang sudah dilarang penggunaannya. Kerugian dari masing-masing kasus mencapai Rp 325 juta dan Rp 2,9 miliar.Berlanjut kasus keempat penangkapan ikan menggunakan bahan peledak. 

Pada 21 Mei, sembilan pelaku ditahan dengan barang bukti 145.398 mililiter bahan peledak yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp7,26 miliar. Kasus kelima dan keenam yakni pembalakan liar yang diungkapdi Kalimantan Barat. 

"Yang pertama dari Perairan Sungai Desa Sukaharja, Kalimantan Barat, dengan ditangkapnya dua kapal motor pembawa 295 batang kayu jenis meranti," kata di Jakarta, Rabu (25/5/2022).

Dua kapal, KM Borneo I dan KM Borneo II, tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan sehingga menimbulkan potensi kerugian Rp23,28 miliar. Kasus lain di Kalimantan Barat, Polri juga menahan dua orang dari Perairan Sungai Sebelah karena pembalakan liar. 

Kemudian, polisi menyita 210 batang kayu dengan diameter 20-30 sentimeter dan panjang empat meter yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp16,57 miliar. Kasus terakhir, yakni penangkapan kapal ikan asing berbendera Malaysia.

Polisi menangkap satu nakhoda dan lima anak buah kapal asing tersebut pada 22 Mei, ketika mereka sedang mencuri ikan. "Kapal yang mencuri itu kapal ikan asing dari Malaysia. Potensi kerugian negara sebesar Rp27 miliar," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement