Anggota Polres Klaten menata barang bukti senjata api saat gelar kasus penjualan senjata api ilegal di Polres Klaten, Jawa Tengah, Rabu (25/5/2022). Polres Klaten berhasil mengamankan satu tersangka dengan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan, 42 butir amunisi tajam kaliber 9 mm, delapan amunisi tajam 38 mm dan satu cylinder revolver dengan modus penjualan melalui media daring dan menjadi anggota TNI gadungan. (FOTO : ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho)
Barang bukti senjata api diperlihatkan saat gelar kasus penjualan senjata api ilegal di Polres Klaten, Jawa Tengah, Rabu (25/5/2022). Polres Klaten berhasil mengamankan satu tersangka dengan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan, 42 butir amunisi tajam kaliber 9 mm, delapan amunisi tajam 38 mm dan satu cylinder revolver dengan modus penjualan melalui media daring dan menjadi anggota TNI gadungan. (FOTO : ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho)
Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo (kiri) menunjukkan tersangka dan barang bukti senjata api saat gelar kasus penjual senjata api ilegal di Polres Klaten, Jawa Tengah, Rabu (25/5/2022). Polres Klaten berhasil mengamankan satu tersangka dengan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan, 42 butir amunisi tajam kaliber 9 mm, delapan amunisi tajam 38 mm dan satu cylinder revolver dengan modus penjualan melalui media daring dan menjadi anggota TNI gadungan. (FOTO : ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,KLATEN -- Anggota Polres Klaten menata barang bukti senjata api saat gelar kasus penjualan senjata api ilegal di Polres Klaten, Jawa Tengah, Rabu (25/5/2022).
Polres Klaten berhasil mengamankan satu tersangka dengan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan, 42 butir amunisi tajam kaliber 9 mm, delapan amunisi tajam 38 mm dan satu cylinder revolver dengan modus penjualan melalui media daring dan menjadi anggota TNI gadungan.
sumber : Antara
Advertisement