JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan melakukan pendalaman guna memutuskan fatwa hewan terpapar virus penyakit mulut dan kuku (PMK) untuk dijadikan kurban pada Hari Raya Idul Adha. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat KH Miftahul Huda menyampaikan, pihaknya telah menerima permintaan fatwa dari pemerintah terkait hal tersebut. Kiai Miftahul menyampaikan,...
Berita Lainnya