Rabu 25 May 2022 19:30 WIB

MUI Siapkan Fatwa Hewan Kurban Terpapar PMK

Permintaan fatwa MUI merupakan kelanjutan dari hasil rakor persiapan kurban 1443 H.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan melakukan pendalaman guna memutuskan fatwa hewan terpapar virus penyakit mulut dan kuku (PMK) untuk dijadikan kurban pada Hari Raya Idul Adha. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat KH Miftahul Huda menyampaikan, pihaknya telah menerima permintaan fatwa dari pemerintah terkait hal tersebut. Kiai Miftahul menyampaikan,...

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
سَيَقُوْلُ الْمُخَلَّفُوْنَ اِذَا انْطَلَقْتُمْ اِلٰى مَغَانِمَ لِتَأْخُذُوْهَا ذَرُوْنَا نَتَّبِعْكُمْ ۚ يُرِيْدُوْنَ اَنْ يُّبَدِّلُوْا كَلٰمَ اللّٰهِ ۗ قُلْ لَّنْ تَتَّبِعُوْنَا كَذٰلِكُمْ قَالَ اللّٰهُ مِنْ قَبْلُ ۖفَسَيَقُوْلُوْنَ بَلْ تَحْسُدُوْنَنَا ۗ بَلْ كَانُوْا لَا يَفْقَهُوْنَ اِلَّا قَلِيْلًا
Apabila kamu berangkat untuk mengambil barang rampasan, orang-orang Badui yang tertinggal itu akan berkata, “Biarkanlah kami mengikuti kamu.” Mereka hendak mengubah janji Allah. Katakanlah, “Kamu sekali-kali tidak (boleh) mengikuti kami. Demikianlah yang telah ditetapkan Allah sejak semula.” Maka mereka akan berkata, “Sebenarnya kamu dengki kepada kami.” Padahal mereka tidak mengerti melainkan sedikit sekali.

(QS. Al-Fath ayat 15)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement