Rabu 25 May 2022 18:50 WIB

Aturan Ganjil-Genap Bakal Berlaku di 25 Jalan

Ganjil-genap dimaksudkan untuk mengurai kemacetan di Jakarta.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta tengah melakukan evaluasi untuk memperluas aturan ganjil genap dari 13 ruas jalan menjadi 25 ruas jalan karena mencermati mulai meningkatnya volume lalu lintas. "Sedang dievaluasi, ditingkatkan ke 25 ruas jalan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo saat hadir dalam pencanangan "Jakarta Hajatan" di...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement