REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menegaskan, penanganan kasus dugaan perundungan yang dilakukan tiga siswi sebuah SMP negeri di Kota Semarang terhadap adik kelasnya dilakukan dengan memperhatikan kepentingan seluruh anak. Menurut dia, proses rehabilitasi terhadap kepentingan korban maupun pelaku tetap menjadi yang terpenting.
"Kasus ditangani sesuai koridor hukum dengan berbasis kepentingan anak," kata Irwan di Semarang, Rabu (25/5/2022).
Menurut dia, kepolisian menggandeng psikolog dari Dinas Pendidikan Kota Semarang, pihak sekolah, serta orang tua korban maupun para pelaku.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengamankan tiga siswi sebuah SMP negeri di Kota Semarang yang diduga pelaku perundungan terhadap satu siswi lain yang merupakan teman satu sekolah. Penangkapan terhadap siswa kelas VIII tersebut bermula dari adanya video viral di media sosial.
Peristiwa perundungan yang dilakukan pelaku berinisial ST, DT, NA terhadap korban RS terjadi pada Selasa (24/5/2022) di Alun-Alun Kota Semarang. Ketiga pelaku menganiaya korban, yang merupakan adik kelasnya itu, dengan masih menggunakan seragam sekolah.
Irwan menambahkan pemicu penganiayaan itu diduga karena para pelaku yang merupakan siswa senior merasa tidak dihormati oleh juniornya.